DPR Target Selesaikan RUU Kebidanan
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi IX memastikan pembentukan konsep kebidanan harus segera diselesaikan karena konsep kebidanan ini adalah roh dari RUU Kebidanan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus mengakui, pembentukan konsep kebidanan masih menjadi hambatan bagi Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan.
Menurut dia, masih ada perbedaan persepsi dengan pemerintah terkait perlu dan tidaknya diperbolehkan pembentukan badan baru. Padahal di dalam RUU Kebidanan ini sebelumnya sudah disepakati bahwa Konsil Kebidanan yang akan dibentuk berada di bawah naungan Konsil Tenaga Kerja Indonesia.
“Artinya, persepsi bahwa ini pembentukan badan baru itu bisa kita bantahkan. Namun, mungkin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum bisa mengambil keputusan secara tuntas terkait dengan hal itu,” tandas Ichsan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Komisi IX akan meluruskan kepada pemerintah termasuk presiden untuk memastikan bahwa Konsil (badan) Kebidanan ini tidak sama sekali menciptakan inefisiensi baru di dalam struktur pemerintahan.
Konsil Kebidanan ini penting untuk memastikan adanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi bidan di Indonesia. “Kami tidak mau juga apabila bidan menjalankan tugas dan profesinya itu tidak di berikan perlindungan hukum dan kepastian hukum sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan nyaman agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena mengatakan, DPR menargetkan pembahasan RUU Kebidanan selesai dalam waktu dua kali masa sidang. Dia berharap, semua fraksi di DPR dan pemerintah dapat menunjukkan komitmen yang tinggi da lam pembahasan RUU tersebut. “Mudah-mudahan pembahas an RUU Kebidanan ini dapat di selesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2018 ini,” tandasnya. (Mula Akmal)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus mengakui, pembentukan konsep kebidanan masih menjadi hambatan bagi Komisi IX DPR bersama pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan.
Menurut dia, masih ada perbedaan persepsi dengan pemerintah terkait perlu dan tidaknya diperbolehkan pembentukan badan baru. Padahal di dalam RUU Kebidanan ini sebelumnya sudah disepakati bahwa Konsil Kebidanan yang akan dibentuk berada di bawah naungan Konsil Tenaga Kerja Indonesia.
“Artinya, persepsi bahwa ini pembentukan badan baru itu bisa kita bantahkan. Namun, mungkin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum bisa mengambil keputusan secara tuntas terkait dengan hal itu,” tandas Ichsan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Komisi IX akan meluruskan kepada pemerintah termasuk presiden untuk memastikan bahwa Konsil (badan) Kebidanan ini tidak sama sekali menciptakan inefisiensi baru di dalam struktur pemerintahan.
Konsil Kebidanan ini penting untuk memastikan adanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi bidan di Indonesia. “Kami tidak mau juga apabila bidan menjalankan tugas dan profesinya itu tidak di berikan perlindungan hukum dan kepastian hukum sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan nyaman agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena mengatakan, DPR menargetkan pembahasan RUU Kebidanan selesai dalam waktu dua kali masa sidang. Dia berharap, semua fraksi di DPR dan pemerintah dapat menunjukkan komitmen yang tinggi da lam pembahasan RUU tersebut. “Mudah-mudahan pembahas an RUU Kebidanan ini dapat di selesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2018 ini,” tandasnya. (Mula Akmal)
(nfl)