Sebanyak 33 PNS Diberhentikan, Paling Banyak Akibat Sering Bolos
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 33 pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga dijatuhi sanksi pemberhentian.
Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu diputuskan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin ketuanya yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin 26 November 2018.
“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin usai sidang, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (27/11/2018).
Sidang Bapek juga memutuskan seorang PNS dijatuhi sanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PAN-RB, Syafruddin.Sidang tersebut dihadiri Sekretaris Bapek yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus Korpri, serta BKN.
Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu diputuskan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin ketuanya yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin 26 November 2018.
“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin usai sidang, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (27/11/2018).
Sidang Bapek juga memutuskan seorang PNS dijatuhi sanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PAN-RB, Syafruddin.Sidang tersebut dihadiri Sekretaris Bapek yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus Korpri, serta BKN.
(dam)