Prihatin dengan Fenomena Saat Ini, P3I Gelar Temu Nasional
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I) menggelar temu nasional jasa kontruksi di Hotel Golden Tulip Passer Baroe, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 22 November 2018.
Mengambil tema Perubahan Paradigma Kebijakan Jasa Konstruksi di Indonesia, dan dihadiri kurang lebih150 peserta dari unsur pemerintah dan pelaku jasa konstruksi dari berbagai daerah di Indonesia.
Manager Diklat P3I Adji rahmatullah mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan respon P3I terhadap terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai respons P3I terhadap UU Jasa Konstruksi yang baru yakni UU nomor 2 tahun 2017 di mana terdapat banyak Perubahan kebijakan di bidang jasa konstruksi di dalamnya dibanding UU Jasa konstruksi yang lama (UU nomor 18 tahun 1999)," ungkap Adji melalui siaran pers, Kamis (22/11/2018).
Dalam sambutannya, ketua Umum P3I Rita Berlis menegaskan bahwa berbagai persoalan dalam pengerjaan Jasa konstruksi seperti kecelakaan kerja, kegagalan mutu yang berujung pada pembengkakan biaya perlu mendapat perhatian serius dari pihak pembuat kebijakan.
Oleh karena itu temu nasional ini diharapkan dapat memberi masukan positif kepada pemerintah yang akan mengatur teknis pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2017.
"Kita semua prihatin jika melihat fenomena permasalahan terkait pengerjaan jasa konstruksi seperti kecelakaan kerja, kegagalan mutu yang mengakibatkan pengerjaan konstruksi menjadi mahal karena biaya membengkak," ujar Rita.
Lebih lanjut Rita mengatakan, ada ketidakadilan dalam pasar Jasa konstruksi di mana pengerjaan jasa konstruksi dikerjakan oleh perusahaan non kecil atau dikuasai oleh BUMN.
"Fakta riset di lapangan bahwa 85 persen pengerjaan Jasa Konstruksi dikuasai oleh perusahaan non Kecil yang punya embel-embel 'karya' yang biasanya dipakai oleh BUMN, Untuk itu kita semua berkumpul di sini untuk berdiskusi lalu memberikan masukan kepada pembuat kebijakan jasa konstruksi untuk mengatasi berbagai masalah dalam Jasa Konstruksi," tegas Rita.
Kegiatan Temu Nasional ini akan berlangsung selama 2 hari, 22-23 November, dan berisi kegiatan berbagai macam kegiatan seperti Diskusi Panel yang membahas arah kebijakan jasa konstruksi di Indonesia, coaching clinic yang akan memberi panduan teknis kepada peserta terkait hal hal teknis dalam kegiatan pengadaan jasa konstruksi.
Mengambil tema Perubahan Paradigma Kebijakan Jasa Konstruksi di Indonesia, dan dihadiri kurang lebih150 peserta dari unsur pemerintah dan pelaku jasa konstruksi dari berbagai daerah di Indonesia.
Manager Diklat P3I Adji rahmatullah mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan respon P3I terhadap terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Kegiatan ini kami laksanakan sebagai respons P3I terhadap UU Jasa Konstruksi yang baru yakni UU nomor 2 tahun 2017 di mana terdapat banyak Perubahan kebijakan di bidang jasa konstruksi di dalamnya dibanding UU Jasa konstruksi yang lama (UU nomor 18 tahun 1999)," ungkap Adji melalui siaran pers, Kamis (22/11/2018).
Dalam sambutannya, ketua Umum P3I Rita Berlis menegaskan bahwa berbagai persoalan dalam pengerjaan Jasa konstruksi seperti kecelakaan kerja, kegagalan mutu yang berujung pada pembengkakan biaya perlu mendapat perhatian serius dari pihak pembuat kebijakan.
Oleh karena itu temu nasional ini diharapkan dapat memberi masukan positif kepada pemerintah yang akan mengatur teknis pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2017.
"Kita semua prihatin jika melihat fenomena permasalahan terkait pengerjaan jasa konstruksi seperti kecelakaan kerja, kegagalan mutu yang mengakibatkan pengerjaan konstruksi menjadi mahal karena biaya membengkak," ujar Rita.
Lebih lanjut Rita mengatakan, ada ketidakadilan dalam pasar Jasa konstruksi di mana pengerjaan jasa konstruksi dikerjakan oleh perusahaan non kecil atau dikuasai oleh BUMN.
"Fakta riset di lapangan bahwa 85 persen pengerjaan Jasa Konstruksi dikuasai oleh perusahaan non Kecil yang punya embel-embel 'karya' yang biasanya dipakai oleh BUMN, Untuk itu kita semua berkumpul di sini untuk berdiskusi lalu memberikan masukan kepada pembuat kebijakan jasa konstruksi untuk mengatasi berbagai masalah dalam Jasa Konstruksi," tegas Rita.
Kegiatan Temu Nasional ini akan berlangsung selama 2 hari, 22-23 November, dan berisi kegiatan berbagai macam kegiatan seperti Diskusi Panel yang membahas arah kebijakan jasa konstruksi di Indonesia, coaching clinic yang akan memberi panduan teknis kepada peserta terkait hal hal teknis dalam kegiatan pengadaan jasa konstruksi.
(maf)