KPK Kantongi Identitas Penyuap Bupati Pakpak Bharat

Kamis, 22 November 2018 - 10:51 WIB
KPK Kantongi Identitas...
KPK Kantongi Identitas Penyuap Bupati Pakpak Bharat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi dan mengantongi identitas pemberi suap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara detail indetitas pemberi suap Remigo."Pihak pemberi sudah teridentifikasi. Ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi tapi karena posisinya masih berada di sejumlah lokasi, jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/11/2018).(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Rp550 Juta )
Dari kasus ini, KPK telah menetapakan Remigo dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, David Amderson Karosekali serta pihak swasta bernama Hendrika Sembiring sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga penerimaan suap oleh Remigo tak hanya berasal dari satu sumber. Untuk itu KPK terus mendalami lebih lanjut bukti-bukti yang ada.

"Karena kami menduga memang penerimaan itu tidak hanya berasal dari satu sumber karena itulah KPK perlu mendalami lebih lanjut proyek-proyek terkait," jelasnya.

Beberapa hari lalu pada 19-20 November 2018, KPK telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Pakpak Bharat, Sumatra Utara.

Delapan lokasi itu, yakni rumah para tersangka, kantor bupati, kantor Dinas PUPR, dan sebuah rumah di Desa Salak Satu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik, uang Rp55 juta, dan sejumlah dokumen terkait.

"Dalam penyelidikan ini kami pertajam beberapa barang bukti baru. Apalagi dalam penggeledahan kemarinkan cukup dapat banyak ya," tuturnya.

Remigo dan dua tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Berita Terkini
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved