Jubir Presiden Sebut Ada Prosedur Dalam Pemberian Grasi dan Amnesti
A
A
A
BOGOR - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan pemberian amnesti atau ampunan kepada Baiq Nuril, terpidana kasus percakapan pelecehan asal Mataram, tidak bisa langsung dilakukan.
Menurutnya, amnesti bisa diberikan melalui rekomendasi DPR. "Amnesti itu ada syaratnya. Grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahapannya, seperti harus ada rekoemndasi atau bicara dengan DPR," kata Johan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Merujuk pada Pasal 14 perubahan pertama Undang Undang Dasar 1945, Johan menerangkan presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Jokowi mendukung Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali terlebih dahulu ke MA. Johan mengatakan, Presiden Jokowi juga tidak serta merta bisa langsung memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
"Kalau amnesti, presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi tahapan-tahapan. Sekarang tahapannya itu, Bu Nuril sedang melakukan upaya hukum luar biasa yang masih dimungkinkan," pungkasnya.
Menurutnya, amnesti bisa diberikan melalui rekomendasi DPR. "Amnesti itu ada syaratnya. Grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahapannya, seperti harus ada rekoemndasi atau bicara dengan DPR," kata Johan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Merujuk pada Pasal 14 perubahan pertama Undang Undang Dasar 1945, Johan menerangkan presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Jokowi mendukung Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali terlebih dahulu ke MA. Johan mengatakan, Presiden Jokowi juga tidak serta merta bisa langsung memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
"Kalau amnesti, presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi tahapan-tahapan. Sekarang tahapannya itu, Bu Nuril sedang melakukan upaya hukum luar biasa yang masih dimungkinkan," pungkasnya.
(nag)