Ini 16 Penyebab Korupsi Dana Desa hingga Merugikan Rp40,6 M
A
A
A
JAKARTA - Sejak bergulir tahun 2015 lalu hingga tahun 2018 ini, sudah ada Rp186 triliun dana desa mengalir ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.
"Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha melalui pesan elektronik kepada SINDOnews, Selasa (20/11/2018).
(Baca juga: Dana Desa Rawan Korupsi, ICW: 141 Kepala Desa Jadi Tersangka )Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar.
Ini penyebab korupsi Dana Desa seperti disebutkan ICW.
1. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa
2. Tidak adanya transparansi
3. Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa
4. Maraknya penggelembungan (mark up)harga
5. Adanya intervensi atasan
6. Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan
7. Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih
8. Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
9. Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
10. Belanja tidak sesuai RAB
11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai
12. Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes
13. Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD
14. Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa
15. Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa
16. Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.
"Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha melalui pesan elektronik kepada SINDOnews, Selasa (20/11/2018).
(Baca juga: Dana Desa Rawan Korupsi, ICW: 141 Kepala Desa Jadi Tersangka )Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan ICW sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar.
Ini penyebab korupsi Dana Desa seperti disebutkan ICW.
1. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa
2. Tidak adanya transparansi
3. Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa
4. Maraknya penggelembungan (mark up)harga
5. Adanya intervensi atasan
6. Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan
7. Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih
8. Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
9. Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
10. Belanja tidak sesuai RAB
11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai
12. Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes
13. Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD
14. Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa
15. Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa
16. Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa
(pur)