Eva Kusuma: Kasus Baiq Nuril Jauhkan Hukum dari Keadilan

Senin, 19 November 2018 - 16:13 WIB
Eva Kusuma: Kasus Baiq...
Eva Kusuma: Kasus Baiq Nuril Jauhkan Hukum dari Keadilan
A A A
JAKARTA - Kasus yang menimpa mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun menjadi sorotan banyak pihak.

Kali ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari memberikan pandangannya.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus Baiq Nuril jelas menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan," kata Eva Kusuma Sundari kepada SINDOnews, Senin (19/11/2018).

Menurut Eva, Nuril merupakan korban pelecehan seksual mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.

Dia mengungkapkan, Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya telah melihat bahwa Nuril bukan pelaku penyebarluasan rekaman telepon yang dipersoalkan dan membebaskan Nuril dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur VI ini menambahkan, rekaman itu dibuat oleh Nuril setelah berulang kali mendapat telepon yang berisi pelecehan seksual dari mantan atasannya. "Majelis kasasi MA yang mengadili kasus ini, karena itu, bukan hanya offside," katanya.

Namun, lanjut dia, majelis hakim kasasi MA juga tidak menunjukkan keteladanan dalam berperikemanusiaan dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0723 seconds (0.1#10.140)