Dari Aktivis hingga Selebritas Minta Jokowi Bantu Baiq Nuril

Minggu, 18 November 2018 - 21:46 WIB
Dari Aktivis hingga...
Dari Aktivis hingga Selebritas Minta Jokowi Bantu Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Petisi online mengajak masyarakat memberikan dukungan kepada Baiq Nuril, mantan guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta bermunculan.

Selain digagas Anggota DPD Fahira Idris, dan seorang advokat bernama Maria Ardianingtyas, petisi juga dibuat oleh Erasmus Naiputulu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Lewat petisinya "Amnesti Untuk Nuril: Jangan Penjarakan" yang diposting Minggu (18/11/2018), Erasmus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membantu Nuril dalam menghadapi kasusnya.

"Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi ini. Langkah pemberian Amnesti pun dapat diambil," tulis Erasmus dalam petisinya di laman change.org, Minggu (18/11/2018).

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.

Menurut dia, petisinya ini juga sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan," sambung Erasmus.

"Presiden Joko Widodo untuk menyelematkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus.

Hingga berita ini diturunkan, petisi ini sudah ditandatangani oleh 36.116 orang. Bahkan berbagai kalangan mendukung petisi ini, antara lain peneliti hukum dan pegiat antikorupsi antara lain Anggara, Emerson Yuntho, Tama S Langkun.

Dari kalangan selebritas, antara lain dukungan diberikan Zaskia Meeca, Putri Patricia, Yosi Makalu, Tompi, dan sutradara Hanung Bramantyo. Dukungan juga diberikan komika Pandji Pragiwakso dan Ernest Prakasa.

Baiq Nuril Maknun adalah mantan guru honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oleh Mahkamah Agung (MA), perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus ini berawal pada tahun 2012. Ketika itu dia merekam percakapan dirinya dengan M yang saat itu menjabat Kepala SMA 7 Mataram. Percakapan itu sengaja direkam Nuril untuk membuktikan kepada orang di sekitarnya bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.

Nuril juga tidak merasa nyaman apa yang diceritakan M kepadanya, di antaranya mengajaknya selingkuh dan menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.

Pada 2015 percakapan itu beredar. M pun tidak terima lalu melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dengan tuduhan menyebarluaskan percakapan tersebut. Polisi memproses laporan M. Pada 2017 Nuril sempat ditahan.

Pada 27 Maret, Pengadilan Mataram membebaskan Nuril karena tidak terbukti melanggar ITE. Tidak terima putusan pengadilan, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
(dam)
Berita Terkait
Dalami Peran di Qorin...
Dalami Peran di Qorin 2, Fedi Nuril Bayangkan Anaknya Jadi Korban Bully
Jadi Suami Penyayang...
Jadi Suami Penyayang di Film Rumah Masa Depan, Fedi Nuril Pastikan Kali Ini Tidak Poligami
Kabar Duka, Ibunda Fedi...
Kabar Duka, Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia
Fedi Nuril Tak Kuasa...
Fedi Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Makamkan Sang Ibunda
Diseret ke Pengadilan,...
Diseret ke Pengadilan, Pidi Baiq Tuntut The Panasdalam Bank
Sinopsis Film Hidup...
Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Adaptasi Quote Pidi Baiq
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved