Dari Aktivis hingga Selebritas Minta Jokowi Bantu Baiq Nuril

Minggu, 18 November 2018 - 21:46 WIB
Dari Aktivis hingga...
Dari Aktivis hingga Selebritas Minta Jokowi Bantu Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Petisi online mengajak masyarakat memberikan dukungan kepada Baiq Nuril, mantan guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta bermunculan.

Selain digagas Anggota DPD Fahira Idris, dan seorang advokat bernama Maria Ardianingtyas, petisi juga dibuat oleh Erasmus Naiputulu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Lewat petisinya "Amnesti Untuk Nuril: Jangan Penjarakan" yang diposting Minggu (18/11/2018), Erasmus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membantu Nuril dalam menghadapi kasusnya.

"Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi ini. Langkah pemberian Amnesti pun dapat diambil," tulis Erasmus dalam petisinya di laman change.org, Minggu (18/11/2018).

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.

Menurut dia, petisinya ini juga sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan," sambung Erasmus.

"Presiden Joko Widodo untuk menyelematkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," tulis Erasmus.

Hingga berita ini diturunkan, petisi ini sudah ditandatangani oleh 36.116 orang. Bahkan berbagai kalangan mendukung petisi ini, antara lain peneliti hukum dan pegiat antikorupsi antara lain Anggara, Emerson Yuntho, Tama S Langkun.

Dari kalangan selebritas, antara lain dukungan diberikan Zaskia Meeca, Putri Patricia, Yosi Makalu, Tompi, dan sutradara Hanung Bramantyo. Dukungan juga diberikan komika Pandji Pragiwakso dan Ernest Prakasa.

Baiq Nuril Maknun adalah mantan guru honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oleh Mahkamah Agung (MA), perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus ini berawal pada tahun 2012. Ketika itu dia merekam percakapan dirinya dengan M yang saat itu menjabat Kepala SMA 7 Mataram. Percakapan itu sengaja direkam Nuril untuk membuktikan kepada orang di sekitarnya bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.

Nuril juga tidak merasa nyaman apa yang diceritakan M kepadanya, di antaranya mengajaknya selingkuh dan menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.

Pada 2015 percakapan itu beredar. M pun tidak terima lalu melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dengan tuduhan menyebarluaskan percakapan tersebut. Polisi memproses laporan M. Pada 2017 Nuril sempat ditahan.

Pada 27 Maret, Pengadilan Mataram membebaskan Nuril karena tidak terbukti melanggar ITE. Tidak terima putusan pengadilan, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)