PK Ditolak, Ruhut Sitompul Didesak Laksanakan Putusan MA

Minggu, 18 November 2018 - 14:23 WIB
PK Ditolak, Ruhut Sitompul Didesak Laksanakan Putusan MA
PK Ditolak, Ruhut Sitompul Didesak Laksanakan Putusan MA
A A A
JAKARTA - Mantan anggota DPR Ruhut Sitompul didesak segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pernyataan anak PKI yang menjeratnya. Desakan itu muncul setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ruhut ditolak MA.

Putusan MA terkait perkara Ruhut tercatat pada nomor 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung junto Nonor 343/PDT/2012/PT.DKI. Tak hanya didesak menjalankan putusan MA tersebut, Ruhut juga diminta meminta maaf di media massa nasional dan membayar kerugian materiil kepada penggugat.

"Kerugian materiil sebesar Rp131.000 dan meminta maaf dalam pengumuman terbuka di dua media nasional dengan ukuran setengah halaman," kata Koordiantor Pokja Petisi 50 Judilherry Justam di Omah Kopi 45, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Kasus yang menjerat Ruhut bermula saat dia menyebut kelompok orang yang menolak gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto sebagai anak PKI. Peristiwa itu terjadi pada medio 2011 lalu.

Pernyataan Ruhut langsung menuai protes, bahkan digugat perdata ke pengadilan. Gugatan dilayangkan sejumlah orang, salah satunya Judilherry Justam. Gugatan Judil ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 November 2011.

Lalu, Judil dkk melayangkan banding. Upaya banding membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Ruhut. Mantan politikus Partai Demokrat itu divonis membayar kerugian materiil sebesar Rp131.000 dan meminta maaf di media nasional.

Tak terima dengan putusan banding, Ruhut mengajukan kasasi. Kasasi itu kemudian ditolak MA.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7024 seconds (0.1#10.140)