Rekam Percakapan Cabul untuk Lindungi Diri Bukan Tindak Pidana

Sabtu, 17 November 2018 - 18:38 WIB
Rekam Percakapan Cabul untuk Lindungi Diri Bukan Tindak Pidana
Rekam Percakapan Cabul untuk Lindungi Diri Bukan Tindak Pidana
A A A
JAKARTA - Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE terhadap Baiq Nuril Makmun sangat disesalkan. Karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

Seperti dimaklumi, sewaktu menjadi guru honorer di SMA 7 Mataram tahun 2017 lalu, Baiq Nuril sering ditelepon M, kepala sekolah saat itu. M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.

Guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya dan pelecehan seksual lebih lanjut, Baiq Nuril Makmun lalu merekam pembicaraan tersebut. Rekaman suara tersebut lalu tersebar. Menurut Baiq Nuril hal itu di luar dirinya.

"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, Sabtu (17/11/2018).

"Sedangkan perbuatan Baiq Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana. Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M dan sekaligus merupakan upaya Baiq Nuril untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya," tambahnya.

Menurut Robikin, melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita.Lagi pula sambung Robikin, bukankah secara falsafati diantara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?
"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Makmun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK Kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7939 seconds (0.1#10.140)