Rekam Percakapan Cabul untuk Lindungi Diri Bukan Tindak Pidana

Sabtu, 17 November 2018 - 18:38 WIB
Rekam Percakapan Cabul...
Rekam Percakapan Cabul untuk Lindungi Diri Bukan Tindak Pidana
A A A
JAKARTA - Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE terhadap Baiq Nuril Makmun sangat disesalkan. Karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

Seperti dimaklumi, sewaktu menjadi guru honorer di SMA 7 Mataram tahun 2017 lalu, Baiq Nuril sering ditelepon M, kepala sekolah saat itu. M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.

Guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya dan pelecehan seksual lebih lanjut, Baiq Nuril Makmun lalu merekam pembicaraan tersebut. Rekaman suara tersebut lalu tersebar. Menurut Baiq Nuril hal itu di luar dirinya.

"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, Sabtu (17/11/2018).

"Sedangkan perbuatan Baiq Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana. Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M dan sekaligus merupakan upaya Baiq Nuril untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya," tambahnya.

Menurut Robikin, melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita.Lagi pula sambung Robikin, bukankah secara falsafati diantara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?
"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Makmun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK Kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dalami Peran di Qorin...
Dalami Peran di Qorin 2, Fedi Nuril Bayangkan Anaknya Jadi Korban Bully
Jadi Suami Penyayang...
Jadi Suami Penyayang di Film Rumah Masa Depan, Fedi Nuril Pastikan Kali Ini Tidak Poligami
Kabar Duka, Ibunda Fedi...
Kabar Duka, Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia
Fedi Nuril Tak Kuasa...
Fedi Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Makamkan Sang Ibunda
Diseret ke Pengadilan,...
Diseret ke Pengadilan, Pidi Baiq Tuntut The Panasdalam Bank
Sinopsis Film Hidup...
Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Adaptasi Quote Pidi Baiq
Berita Terkini
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved