Rekam Percakapan Cabul untuk Lindungi Diri Bukan Tindak Pidana

Sabtu, 17 November 2018 - 18:38 WIB
Rekam Percakapan Cabul...
Rekam Percakapan Cabul untuk Lindungi Diri Bukan Tindak Pidana
A A A
JAKARTA - Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE terhadap Baiq Nuril Makmun sangat disesalkan. Karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

Seperti dimaklumi, sewaktu menjadi guru honorer di SMA 7 Mataram tahun 2017 lalu, Baiq Nuril sering ditelepon M, kepala sekolah saat itu. M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.

Guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya dan pelecehan seksual lebih lanjut, Baiq Nuril Makmun lalu merekam pembicaraan tersebut. Rekaman suara tersebut lalu tersebar. Menurut Baiq Nuril hal itu di luar dirinya.

"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, Sabtu (17/11/2018).

"Sedangkan perbuatan Baiq Nuril merekam perilaku mesum yang diceritakan M bukan merupakan delik pidana. Karena hal itu dimaksudkan untuk melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual lebih lanjut oleh M dan sekaligus merupakan upaya Baiq Nuril untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga bersama keluarganya dari kemungkinan tudingan selingkuh suaminya," tambahnya.

Menurut Robikin, melindungi diri dari kemungkinan pelecehan seksual dan mempertahankan keutuhan keluarga merupakan hak yang harus dihormati dalam sistem hukum kita.Lagi pula sambung Robikin, bukankah secara falsafati diantara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?
"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Makmun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK Kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dalami Peran di Qorin...
Dalami Peran di Qorin 2, Fedi Nuril Bayangkan Anaknya Jadi Korban Bully
Jadi Suami Penyayang...
Jadi Suami Penyayang di Film Rumah Masa Depan, Fedi Nuril Pastikan Kali Ini Tidak Poligami
Kabar Duka, Ibunda Fedi...
Kabar Duka, Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia
Fedi Nuril Tak Kuasa...
Fedi Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Makamkan Sang Ibunda
Diseret ke Pengadilan,...
Diseret ke Pengadilan, Pidi Baiq Tuntut The Panasdalam Bank
Sinopsis Film Hidup...
Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Adaptasi Quote Pidi Baiq
Berita Terkini
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved