Pelapor Video Mardani dan Ismail Beri Keterangan di Bareskrim

Jum'at, 16 November 2018 - 19:17 WIB
Pelapor Video Mardani...
Pelapor Video Mardani dan Ismail Beri Keterangan di Bareskrim
A A A
JAKARTA - Laporan terkait dugaan tuduhan makar melalui video yang diduga dilakukan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan eks Juru Bicara THI, Ismail Yusanto, mulai ditindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri.

Pelapor tersebut, Komaruddin, hari ini Jumat (16/11/2018) siang sekira pukul 14.00 WIB- 16.00 WIB, mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan nomor STTL/913/IX/2018/BARESKRIM tanggal 12 September 2018.

Komaruddin didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat), Adhel Setiawan dan M Ridwan.

Dugaan makar tersebut, berawal dari video yang beredar di situs Youtube yang menampilkan tiga orang yang diduga Mardani Ali Sera, Ismail Yusanto dan seorang yang tidak dikenal mengucapkan

"#2019GANTIPRESIDEN dan Ganti Sistem, Allahu Akbar... Allahu Akbar". Pernyataan Ganti Presiden dan Ganti Sistem, dinilai pelapor sebagai bentuk kampanye untuk gerakan makar.

"Pernyataan 2019 Ganti Presiden yang diucapkan oleh Mardani Ali Sera, bisa diasumsikan bahwa mereka ingin menggulingkan Presiden yang sah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2019. Padahal, jabatan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2019," papar Komar kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Sedangkan pernyataan ganti sistem yang diucapkan oleh Ismail Yusanto, lanjut Komar, adalah sebuah ajakan atau kampanye yang bermaksud untuk mengganti sistem kenegaraan yang sudah baku dan sah, yakni Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang dicita-citakan oleh Ismail Yusanto, yakni sistem Khilafah.

"Karena kita semua tahu, bahwa Ismail Yusanto adalah Juru Bicara DPP Hizbut Tahrir Indonesia yang nyata-nyata bermaksud mengganti sistem kenegaraan kita menjadi sistem Khilafah. Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI karena dianggap sebagai ormas terlarang," jelas Komar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6657 seconds (0.1#10.140)