PMI Keluhkan Gaji Tersendat, KJRI Sidak Perusahaan Vision Network
A
A
A
JEDDAH - Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendatangi perusahaan Vision Network untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kunjungan ke perusahaan tersebut dilakukan Tim Yanlin dalam rangka klarifikasi pengaduan permasalahan gaji yang tidak lancar dan izin mukim (iqamah) bagi sebagian dari mereka yang belum diurus oleh pihak perusahaan ke instansi berwenang.
"Kami berinisiatif untuk datang ke sana (perusahaan). Untuk mengecek kebenaran pengaduan tersebut," ujar Konsulat Tenaga Kerja KJRI Jeddah Muchamad Yusuf yang memimpin kunjungan, Senin (12/11/2018) malam.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Tim untuk melihat langsung kondisi asrama yang menjadi tempat hunian pekerja asal Indonesia dan negara lainnya yang bekerja pada perusahaan itu. Pasalnya, beberapa dari PMI tersebut mengeluhkan fasilitas asrama tempat tinggal mereka.
"Sembilan puluh persen dari mereka menyampaikan kondisi kerja tidak ada masalah, sesuai dengan PK (perjanjian kerja). Kata mereka penampungannya enak, bagus, dapur dikasih," lanjut Yusuf.
Fakta ini diamini oleh Azzam yang dipercaya untuk menyuarakan keluhan rekan-rekannya sesama PMI yang bekerja di perusahaan itu.
"Kami sekarang merasa senang dan bisa tenang, pak. Ada yang mengayomi dari KJRI. Masalah tempat tinggal sudah enak. Masalahnya cuma gaji kadang terlambat, bahkan pernah sampai 5 bulan," kata Azzam.
"Ada teman-teman belum dibuatkan iqamah, akhirnya ada yang ditangkap polisi dan dimasukkan ke penjara," jelas Azzam saat dimintai konfirmasi via telepon oleh Tim Media KJRI Jeddah.
Saat dimintai penjelasan terkait alasan keterlambatan gaji, pihak perusahaan berdalih pencairan dana dari pemerintah (Saudi) mengalami keterlambatan yang akhirnya berdampak pada keterlambatan transfer upah bulanan ke rekening para pekerja.
Acting Konsul Jenderal RI Jeddah, Safaat Ghofur menyayangkan pihak perusahaan yang lalai terhadap keamanan para pekerjanya dengan tidak mengurus iqamah mereka. Dilaporkan sebanyak 15 pekerja asal Indonesia yang telah bekerja dari 3 hingga 9 bulan belum mengantongi izin tinggal resmi.
Akibatnya, mereka tidak bisa menarik gajinya yang ditransfer perusahaan ke bank. "Kami telah menugaskan tim untuk mendesak perusahaan membereskan permasalahan ini segera," tegas Safaat.
Safaat Ghofur menambahkan, KJRI terus membangun koordinasi baik dengan instansi terkait di Arab Saudi untuk memastikan hak dan kewajiban pihak perusahaan dan para PMI yang bekerja di perusahaan telah ditunaikan sesuai perjanjian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat pemerintah. "Kalau di Arab Saudi adalah KJRI atau KBRI. Jangan sekali-kali menandatangani kontrak kerja tanpa sepengetahuan KJRI," tegas Safaat.
Sekitar 150 pekerja asal Indonesia bekerja pada Vision Network, subkontraktor perusahaan Binladen yang kini tengah mengerjakan proyek bandara internasional King Abdulaziz yang baru
Kunjungan ke perusahaan tersebut dilakukan Tim Yanlin dalam rangka klarifikasi pengaduan permasalahan gaji yang tidak lancar dan izin mukim (iqamah) bagi sebagian dari mereka yang belum diurus oleh pihak perusahaan ke instansi berwenang.
"Kami berinisiatif untuk datang ke sana (perusahaan). Untuk mengecek kebenaran pengaduan tersebut," ujar Konsulat Tenaga Kerja KJRI Jeddah Muchamad Yusuf yang memimpin kunjungan, Senin (12/11/2018) malam.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Tim untuk melihat langsung kondisi asrama yang menjadi tempat hunian pekerja asal Indonesia dan negara lainnya yang bekerja pada perusahaan itu. Pasalnya, beberapa dari PMI tersebut mengeluhkan fasilitas asrama tempat tinggal mereka.
"Sembilan puluh persen dari mereka menyampaikan kondisi kerja tidak ada masalah, sesuai dengan PK (perjanjian kerja). Kata mereka penampungannya enak, bagus, dapur dikasih," lanjut Yusuf.
Fakta ini diamini oleh Azzam yang dipercaya untuk menyuarakan keluhan rekan-rekannya sesama PMI yang bekerja di perusahaan itu.
"Kami sekarang merasa senang dan bisa tenang, pak. Ada yang mengayomi dari KJRI. Masalah tempat tinggal sudah enak. Masalahnya cuma gaji kadang terlambat, bahkan pernah sampai 5 bulan," kata Azzam.
"Ada teman-teman belum dibuatkan iqamah, akhirnya ada yang ditangkap polisi dan dimasukkan ke penjara," jelas Azzam saat dimintai konfirmasi via telepon oleh Tim Media KJRI Jeddah.
Saat dimintai penjelasan terkait alasan keterlambatan gaji, pihak perusahaan berdalih pencairan dana dari pemerintah (Saudi) mengalami keterlambatan yang akhirnya berdampak pada keterlambatan transfer upah bulanan ke rekening para pekerja.
Acting Konsul Jenderal RI Jeddah, Safaat Ghofur menyayangkan pihak perusahaan yang lalai terhadap keamanan para pekerjanya dengan tidak mengurus iqamah mereka. Dilaporkan sebanyak 15 pekerja asal Indonesia yang telah bekerja dari 3 hingga 9 bulan belum mengantongi izin tinggal resmi.
Akibatnya, mereka tidak bisa menarik gajinya yang ditransfer perusahaan ke bank. "Kami telah menugaskan tim untuk mendesak perusahaan membereskan permasalahan ini segera," tegas Safaat.
Safaat Ghofur menambahkan, KJRI terus membangun koordinasi baik dengan instansi terkait di Arab Saudi untuk memastikan hak dan kewajiban pihak perusahaan dan para PMI yang bekerja di perusahaan telah ditunaikan sesuai perjanjian.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat pemerintah. "Kalau di Arab Saudi adalah KJRI atau KBRI. Jangan sekali-kali menandatangani kontrak kerja tanpa sepengetahuan KJRI," tegas Safaat.
Sekitar 150 pekerja asal Indonesia bekerja pada Vision Network, subkontraktor perusahaan Binladen yang kini tengah mengerjakan proyek bandara internasional King Abdulaziz yang baru
(pur)