Oknum Polisi Terlibat Peredaran Sabu 2,9 Kg di Deliserdang Sumut
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap oknum polisi berinisial M, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Deliserdang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, mengungkapkan, penangkapan oknum anggota Polri itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap dua pelaku lainnya sebelumnya, yakni Y dan A.
"Total berat keseluruhan barang bukti yang ditemukan seberat 2,9 kilogram sabu," ujar Eko di Jakarta, Jumat, 9 November 2018.
Operasi penangkapan itu bermula ketika penyidik menangkap tersangka A. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu senilai 1,9 kg yang dibungkus dalam plastik teh berwarna emas bertuliskan China Guayinwang.
Setelah dilakukan interogasi kepada A, polisi akhirnya menangkap tersangka lain, yakni Y, di Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang, Medan. Petugas juga melakukan pengembangan terhadap Y.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya oknum Polri berinisial M yang menerima paketan sabu lainnya. "Lalu petugas melakukan pengejaran terhadap M," tutur Eko.
Setelah menemukan oknum Polri itu, kata Eko, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah M. Alhasil, dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg.
"Ditemukan satu buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik teh warna emas bertuliskan China dengan sabu di dalamnya seberat 1 kg," tutup Eko.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, mengungkapkan, penangkapan oknum anggota Polri itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap dua pelaku lainnya sebelumnya, yakni Y dan A.
"Total berat keseluruhan barang bukti yang ditemukan seberat 2,9 kilogram sabu," ujar Eko di Jakarta, Jumat, 9 November 2018.
Operasi penangkapan itu bermula ketika penyidik menangkap tersangka A. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu senilai 1,9 kg yang dibungkus dalam plastik teh berwarna emas bertuliskan China Guayinwang.
Setelah dilakukan interogasi kepada A, polisi akhirnya menangkap tersangka lain, yakni Y, di Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang, Medan. Petugas juga melakukan pengembangan terhadap Y.
Dari hasil pemeriksaan itu, petugas gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya oknum Polri berinisial M yang menerima paketan sabu lainnya. "Lalu petugas melakukan pengejaran terhadap M," tutur Eko.
Setelah menemukan oknum Polri itu, kata Eko, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah M. Alhasil, dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kg.
"Ditemukan satu buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik teh warna emas bertuliskan China dengan sabu di dalamnya seberat 1 kg," tutup Eko.
(thm)