Korpri: Perlindungan Karier PNS Belum Terpenuhi

Rabu, 07 November 2018 - 11:25 WIB
Korpri: Perlindungan...
Korpri: Perlindungan Karier PNS Belum Terpenuhi
A A A
JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyebut perlindungan karier bagi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi, terutama bagi PNS eselon I dan eselon II di pemerintah daerah (pemda).

Korpri menilai adanya seleksi terbuka dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum maksimal melindungi PNS. “Kopri melihat fenomena tidak sehat dalam sistem karier, terutama setelah pilkada. Nasib PNS semakin tidak menentu karena jika kepala daerah berganti,” Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan sering kali jika kepala daerah baru terpilih berusaha mengganti pejabat-pejabat eselon I dan II dengan alasan tidak kenal dan ti dak cocok. Hal ini diperparah dengan setelah penggantian karier PNS tersebut tidak jelas karena sering kali dinonjobkan.

“Kemarin Sekda Gorontalo sempat nonjob akhirnya jadi staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup. Sekda Jambi nonjob akhirnya jadi dosen. Sekda kan sudah nomor satu di daerah kalau diganti mau taruh dimana,” ujarnya.

Bahkan menurut Zudan, adanya seleksi terbuka menjadi pintu legal untuk menonjobkan PNS. Dengan alasan melihat kom petensi eselon I dan II maka akan diseleksi ulang. “Ditambah lagi KASN juga kurang bergigi. Secara postur memang kecil. Jadi memang kurang maksimal,” tuturnya. Zudan mengatakan Korpri mengusulkan agar ada regulasi khusus untuk perlindungan karier PNS.

Dia mengusulkan agar eselon I dan II menjadi bagian PNS pusat. Pasalnya saat ini eselon I dan II terbagi menjadi PNS pusat dan daerah. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyoroti kurang efektifnya seleksi terbuka eselon I dan II di daerah dalam mencegah jual-beli jabatan. Dia mengatakan tidak seharusnya kepala daerah meminta pungutan dalam mutasi ataupun promosi aparatur sipil negara (ASN). (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8073 seconds (0.1#10.140)