Polisi Bisa Usut Kecelakaan Lion Air Tanpa Tunggu Investigasi KNKT

Senin, 05 November 2018 - 13:13 WIB
Polisi Bisa Usut Kecelakaan...
Polisi Bisa Usut Kecelakaan Lion Air Tanpa Tunggu Investigasi KNKT
A A A
JAKARTA - Polri dinilai bisa menyelidiki kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tanpa menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang itu jatuh di Perairan Tanjungpakis, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin 29 Oktober 2018.

"Bisa saja kalau Polri punya bukti-bukti terjadinya tindak pidana dalam musibah tersebut," kata Anggota Komisi V DPR Alex Indra Lukman kepada SINDOnews, Senin (5/11/2018). (Baca juga: Penyebab Lion Air Jatuh, Menhub: Paling Mungkin Human Error )

Kendati demikian dia mengingatkan ada black box atau kotak hitam yang menyimpan data dalam kecelakaan pesawat.

"Ini menjadi acuan dalam pelaksanaan investigasi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa KNKT memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi.

"Rekomendasi KNKT menjadi rujukan tindakan berikutnya bagi institusi lainnya termasuk Polri," ucapnya.

Pesawat Boeing 737 Max 8 itu mengangkut 189 penumpang. Sejauh ini sebanyak 105 kantong jenazah sudah masuk ke Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara itu pendapat berbeda disampaikan Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin yang menyarankan Polri menunggu hasil investigasi KNKT. "Kalau menurut saya, ada baiknya Polri menunggu hasil dari KNKT juga," kata Anggota Komisi III DPR

Pengusutan oleh Polri itu diperlukan, kata dia, jika memang ada kesalahan dari perusahaan atau kelalaian dalam maintenance, perbaikan dan sebagainya.

"Sehingga menimbulkan pesawat JT-610 jatuh dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa bisa saja Polri untuk menyelidiki," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)