Pengamat Desak Pemerintah Bentuk Mahkamah Penerbangan

Sabtu, 03 November 2018 - 11:04 WIB
Pengamat Desak Pemerintah Bentuk Mahkamah Penerbangan
Pengamat Desak Pemerintah Bentuk Mahkamah Penerbangan
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan, Chappy Hakim menyatakan dunia penerbangan di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan besar. Di antara tantangan itu yakni belum adanya mahkamah penerbangan di Indonesia.

Chappy mengatakan, Mahkamah Penerbangan adalah lembaga yang pembentukannya merupakan amanah dari undang-undang. Mahkamah Penerbangan bertugas menindaklanjuti analisis Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas suatu peristiwa kecelakaan penerbangan.

Chappy mengilustrasikan, fungsi dan wewenang Mahkamah Penerbangan seperti Mahkamah Pelayaran yang berwenang menggelar sidang profesi bagi nahkoda. (Baca Juga: Jokowi Minta Segera Ungkap Penyebab Jatuhnya Lion Air JT-610
"Selama ini hasil analisis KNKT belum pernah ditindaklanjuti. Mahkamah Penerbangan adalah salah satu institusi yang menindaklanjuti analisis KNKT dengan memberikan sanksi profesi," kata Chappy dalam diskusi Polemik MNC Trijaya 'Awan Hitam Penerbangan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Chappy mengatakan, wacana pembentukan Mahkamah Penerbangan sudah tercatat pada lembar pemerintah pada 1955. Artinya, di masa lalu telah ada pandangan bahwa dunia penerbangan di Tanah Air akan semakin kompleks dan harus diatur dengan komprehensif dan integral.

"Masalah penerbangan bukan masalahnya Kementerian Perhubungan dan maskapai saja. Penerbangan itu tak hanya penerbangan sipil komersil saja. Tapi juga berhubungan dengan keamanan negara termasuk kemungkinan sabotase," ujar Chappy. (Baca Juga: DPR Desak KNKT Investigasi Kecelakaan Lion Air(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2987 seconds (0.1#10.140)