Pengamat Desak Pemerintah Bentuk Mahkamah Penerbangan

Sabtu, 03 November 2018 - 11:04 WIB
Pengamat Desak Pemerintah...
Pengamat Desak Pemerintah Bentuk Mahkamah Penerbangan
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan, Chappy Hakim menyatakan dunia penerbangan di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan besar. Di antara tantangan itu yakni belum adanya mahkamah penerbangan di Indonesia.

Chappy mengatakan, Mahkamah Penerbangan adalah lembaga yang pembentukannya merupakan amanah dari undang-undang. Mahkamah Penerbangan bertugas menindaklanjuti analisis Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas suatu peristiwa kecelakaan penerbangan.

Chappy mengilustrasikan, fungsi dan wewenang Mahkamah Penerbangan seperti Mahkamah Pelayaran yang berwenang menggelar sidang profesi bagi nahkoda. (Baca juga: Jokowi Minta Segera Ungkap Penyebab Jatuhnya Lion Air JT-610 )

"Selama ini hasil analisis KNKT belum pernah ditindaklanjuti. Mahkamah Penerbangan adalah salah satu institusi yang menindaklanjuti analisis KNKT dengan memberikan sanksi profesi," kata Chappy dalam diskusi Polemik MNC Trijaya 'Awan Hitam Penerbangan Kita' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).

Chappy mengatakan, wacana pembentukan Mahkamah Penerbangan sudah tercatat pada lembar pemerintah pada 1955. Artinya, di masa lalu telah ada pandangan bahwa dunia penerbangan di Tanah Air akan semakin kompleks dan harus diatur dengan komprehensif dan integral.

"Masalah penerbangan bukan masalahnya Kementerian Perhubungan dan maskapai saja. Penerbangan itu tak hanya penerbangan sipil komersil saja. Tapi juga berhubungan dengan keamanan negara termasuk kemungkinan sabotase," ujar Chappy. (Baca juga: DPR Desak KNKT Investigasi Kecelakaan Lion Air )
(amm)
Berita Terkait
Dirgantara Indonesia...
Dirgantara Indonesia Target Pesawat N219 Jenis Amphibi Beroperasi 2023
N219, Simbol Optimisme...
N219, Simbol Optimisme Kemandirian Dirgantara Indonesia
Lokasi Pesawat Pakistan...
Lokasi Pesawat Pakistan Jatuh Mirip Medan Perang, 42 Jasad Ditemukan
Ini Penyebab Utama Kecelakaan...
Ini Penyebab Utama Kecelakaan Pesawat Air India
PT Dirgantara Indonesia...
PT Dirgantara Indonesia Terima Pesanan 21 Unit Pesawat N219
Tiba di Museum, Selamat...
Tiba di Museum, Selamat Beristirahat N-250 Gatot Kaca...
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved