Jadi Tersangka, KPU Pastikan Taufik Kurniawan Tetap Masuk DCT

Jum'at, 02 November 2018 - 14:08 WIB
Jadi Tersangka, KPU Pastikan Taufik Kurniawan Tetap Masuk DCT
Jadi Tersangka, KPU Pastikan Taufik Kurniawan Tetap Masuk DCT
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Terhadap status tersangka ini, Ketua KPU, Arief Budiman memastikan Wakil Ketua Umum DPP PAN itu tetap masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif 2019. Taufik diketahui terdaftar sebagai Caleg DPR RI Dapil Jateng VII.

"Kecuali hal-hal yang disebutkan bisa merubah itu apa? Ya ada orang meninggal," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Menurut Arief, DCT bisa berubah jika caleg yang tersangkut masalah hukum seperti korupsi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, inkrah itu pun masih tergantung kapan inkrahnya.

Selain itu, Arief menjelaskan bahwa saat ini surat suara pileg sudah diproduksi. Menurut dia, jika status ikrah itu keluar sebelum surat suara diproduksi maka DCT yang bersangkutan bisa dikeluarkan.

"Tapi nanti diberitahukan kepada pemilih bahwa caleg ini telah inkrah putusannya. Berdasarkan ketentuan, kalau sudah ikrah itu tidak memenuhi syarat," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)