Bos Lippo Group James Riady Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 30 Oktober 2018 - 11:24 WIB
Bos Lippo Group James Riady Penuhi Panggilan KPK
Bos Lippo Group James Riady Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - CEO Lippo Group‎ James Riady memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10/2018) pagi ini.

James akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Bos properti itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 09.20 WIB. Pria yang mengenakan mengenakan kaca mata dengan setelan jas hitam, kemeja biru muda tampak santai saat tiba di Gedung KPK.

James enggan bicara mengenai rencana pemeriksaannya pada hari ini. Dia langsung masuk kedalam lobi Gedung Merah Putih KPK tanpa berkata sepatah kata pun.

James rencananya akan diperiksa untuk proses penyidikan sembilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan ‎Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Saksi untuk sembilan orang tersangka, materinya apa tidak mungkin saya sampaikan materinya, karena pemeriksaan kan belum dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (‎30/10/2018). (Baca juga: Ini Kronologi OTT Suap Meikarta yang Melibatkan Bupati Bekasi )

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang akan dan sedang digarap oleh PT Lippo Group.

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan beberapa pejabat menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)