Amien Rais Protes Taufik Kurniawan Dicegah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik Kurniawan menjadi anggota DPR hasil Pileg 2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Saat Pileg 2014, Wakil Ketua Umum DPP PAN ini meraih 59.945 suara.
Di Pileg 2019, Taufik kembali maju sebagai calon anggota DPR dari dapil yang sama. Beberapa sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan pada Jumat (26/10) berhubungan erat dengan hasil penyelidikan baru terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan ke penyidikan tersebut berdasarkan hasil beberapa kali gelar perkara (ekspose) termasuk pekan lalu. Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
"Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR, TK (Taufik Kurniawan) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan DAK Kebumen," tegas sumber tersebut kepada Koran SINDO, kemarin.
Sumber kedua menggariskan, status tersangka dan surat perintah penyidikan atas nama Taufik Kurniawan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK sudah disampaikan ke penyidik yang menangani kasus. Selain itu, sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan dan diterima jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan SPDP tersebut, Taufik disangkakan sebagai penerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 sebesar Rp100 miliar.
"SPDP sudah ada dan diterima jaksa. TK disangkakan sebagai tersangka dugaan penerima suap atau gratifikasi. SPDP dan pemberitahuan pencegahan juga sudah disampaikan ke yang bersangkutan (Taufik)," ujar sumber kedua kepada KORAN SINDO.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tidak mau berkomentar banyak tentang peralihan status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
Basaria hanya menyatakan, KPK memang telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Taufik Kurniawan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya tutur Basaria, status dan kasus apa yang terkait dengan Taufik disampaikan Senin (29/10) sore tapi akhirnya dibatalkan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," ujar Basaria melalui pesan singkat kepada KORAN SINDO.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan DPP PAN Muhammad Amien Rais menilai, KPK cenderung tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Amien mengatakan, PAN sedang melakukan pembahasan internal sehubungan dengan status dan pencegahan terhadap Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan.
Amien lantas menyindir KPK khsusunya Ketua KPK Agus Rahardjo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik. Amien membanding pencegahan tersebut dengan pencabutan KPK atas pencegahan pemilik Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan anak Aguan sekaligus mantan Presiden Direktur Agung Sedayu Group dan Direktur PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Richard Halim Kusuma alias Yung Yung dalam kasus (perkara) suap pengurusan raperda reklamasi Jakarta.
"Cuma kalau mengenai Agus (Agus Rahardjo) ini saya ingat Aguan, Sunny Tanuwidjaja, anak kandungnya Aguan namanya Richard Halim Kusuma itu juga pernah dicekal. Eh kemudian otomatis cekal kemudian lepas. Sementara Taufik Kurniawan saya kira dibandingkan dosanya dengan Aguan itu bukan apa-apa. Tapi (Taufik) dicekal diusahakan jadi terdakwa, jadi terpidana, dan lain-lain," ujar Amien di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10).
Taufik Kurniawan menjadi anggota DPR hasil Pileg 2014 dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen. Saat Pileg 2014, Wakil Ketua Umum DPP PAN ini meraih 59.945 suara.
Di Pileg 2019, Taufik kembali maju sebagai calon anggota DPR dari dapil yang sama. Beberapa sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan pada Jumat (26/10) berhubungan erat dengan hasil penyelidikan baru terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan ke penyidikan tersebut berdasarkan hasil beberapa kali gelar perkara (ekspose) termasuk pekan lalu. Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
"Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPR, TK (Taufik Kurniawan) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan DAK Kebumen," tegas sumber tersebut kepada Koran SINDO, kemarin.
Sumber kedua menggariskan, status tersangka dan surat perintah penyidikan atas nama Taufik Kurniawan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK sudah disampaikan ke penyidik yang menangani kasus. Selain itu, sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan dan diterima jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan SPDP tersebut, Taufik disangkakan sebagai penerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 sebesar Rp100 miliar.
"SPDP sudah ada dan diterima jaksa. TK disangkakan sebagai tersangka dugaan penerima suap atau gratifikasi. SPDP dan pemberitahuan pencegahan juga sudah disampaikan ke yang bersangkutan (Taufik)," ujar sumber kedua kepada KORAN SINDO.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan tidak mau berkomentar banyak tentang peralihan status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
Basaria hanya menyatakan, KPK memang telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Taufik Kurniawan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya tutur Basaria, status dan kasus apa yang terkait dengan Taufik disampaikan Senin (29/10) sore tapi akhirnya dibatalkan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," ujar Basaria melalui pesan singkat kepada KORAN SINDO.
Sementara Ketua Majelis Kehormatan DPP PAN Muhammad Amien Rais menilai, KPK cenderung tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Amien mengatakan, PAN sedang melakukan pembahasan internal sehubungan dengan status dan pencegahan terhadap Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan.
Amien lantas menyindir KPK khsusunya Ketua KPK Agus Rahardjo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik. Amien membanding pencegahan tersebut dengan pencabutan KPK atas pencegahan pemilik Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan anak Aguan sekaligus mantan Presiden Direktur Agung Sedayu Group dan Direktur PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Richard Halim Kusuma alias Yung Yung dalam kasus (perkara) suap pengurusan raperda reklamasi Jakarta.
"Cuma kalau mengenai Agus (Agus Rahardjo) ini saya ingat Aguan, Sunny Tanuwidjaja, anak kandungnya Aguan namanya Richard Halim Kusuma itu juga pernah dicekal. Eh kemudian otomatis cekal kemudian lepas. Sementara Taufik Kurniawan saya kira dibandingkan dosanya dengan Aguan itu bukan apa-apa. Tapi (Taufik) dicekal diusahakan jadi terdakwa, jadi terpidana, dan lain-lain," ujar Amien di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10).
(maf)