MA Benarkan Empat Hakimnya Jadi Korban Lion Air JT-610

Senin, 29 Oktober 2018 - 18:12 WIB
MA Benarkan Empat Hakimnya...
MA Benarkan Empat Hakimnya Jadi Korban Lion Air JT-610
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung benarkan adanya empat hakim yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10/2018) pagi.

"Di antara 181 penumpang Lion Air JT-610 tersebut, berdasarkan daftar manifest Lion Air sementara ini terdapat (empat) keluarga besar Mahkamah Agung RI," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Abdullah dalam jumpa pers di kantor MA, Senin (29/10/2018).

Keempat orang hakim itu antara lain, Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung Rijal Mahdi, dua Hakim Tinggi PT Bangka Belitung Hasnawati dan Kartika Ayuningtyas Upiek, serta Hakim PN Koba Ikhsan Riyadi bersama keluarga.

MA masih menunggu kepastian informasi resmi dari pihak terkait perihal kondisi penumpang hingga waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, kata Abdullah, segenap keluarga besar MA RI turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa keempat hakim dan sekitar 180 penumpang lainnya yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT -610.

"Semoga para penumpang dapat ditemukan dengan selamat dan kepada keluarga korban semoga diberikan ketabahan," tuturnya.

Biro Hukum dan Humas MA juga membuka crisis center bagi keperluan informasi dan perkembangan mengenai korban yang berasal dari MA. Dengan menghubungi Kabiro Hukum dan Humas MA di 081330647262.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0629 seconds (0.1#10.140)