Tanggapan PT Sinar Mas Terkait Petingginya yang Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 20:44 WIB
Tanggapan PT Sinar Mas Terkait Petingginya yang Jadi Tersangka Suap
Tanggapan PT Sinar Mas Terkait Petingginya yang Jadi Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - KPK resmi menetapkan salah seorang petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk sebagai tersangka. Petinggi itu yakni Wakil Direktur Utama SMART yang juga Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja.

Selain Edy Saputra Suradja, KPK juga menetapkan CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradana dan Manajer PT Legal BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada anggota DPRD Kalteng.

Menanggapi itu, Humas PT SMART Tbk Wulan Suling mengaku sangat menyesalkan hal tersebut. Padahal, menurutnya Sinar Mas Agribusiness and Food mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng, sangat mengkhawatirkan dan disesalkan," kata Wulan saat dihubungi SINDOnews.com, Sabtu (27/10/2018).

Selain itu, lanjut Wulan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut
terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Paratama (BAP) sebagai tersangka.

"Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," jelasnya.

Edy Saputra dan kolega diduga memberikan suap terkait tugas dan fungsu pengawasan Komisi B DPRD Prov Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng 2018.

Sebagai pihak penerima yakni Ketua Komisi B DPRD Prov Kalteng Borak Milton dan ketiga anggotanya.

Sebagai pemberi Edy, Willy dan Teguh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Borak, Punding, Arisava, dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5920 seconds (0.1#10.140)