BKN Harus Transparan dalam Lelang Pengadaan Sarana Ujian CPNS 2018
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin angkat bicara terkait lelang pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018) melalui Tender Cepat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikeluhkan PT TMI.
Pria yang dikenal sebagai pengacara artis dan beberapa tokoh ternama ini mengingatkan BKN untuk transparan dan profesional. “Perlu dipahami bahwa tender barang dan jasa oleh pemerintah harus dilakukan berdasarkan aturan yang benar, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi,” tegas Zakir melalui sambungan telepon, Rabu (24/10/2018).
Dalam persoalan yang dikeluhkan PT TMI, lanjut Zakir, BKN harus segera mengambil sikap yang adil sesuai prosedur sebuah tender. “Jangan sampai persoalan tersebut justru jadi bumerang, jadi bola liar kemana-mana. Sangat berpotensi menimbulkan banyak pertanyaan publik dan kecurigaan, ada apa?” imbuhnya.
Kepada PT TMI selaku peserta lelang jika memang memenuhi syarat dan merasa dirugikan dengan keputusan lembaga yang mengeluarkan tender tersebut, maka bisa menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya meminta hakim menyatakan menunda eksekusi penetapan pemenang tender dan membatalkan surat keputusan pemenang tender untuk kemudian diperintahkan agar penyelenggara tender menerbitkan penetapan baru.
“Hal itu seperti yang djelaskan dalam Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang isinya Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan,” pungkas Zakir.
Sebelumnya, PT TMI sebagai salah satu peserta lelang melalui Tender Cepat BKN Nomor 01/Peng/Pokja CPNS/BKN/X/2018 mengaku kecewa. Banyak hal ganjil yang memberatkan peserta lelang, di antaranya waktu yang diberikan dari proses pembukaan lelang, aanwijzing dan upload penawaran sangat terbatas.
Tender Cepat BKN dibuka secara online pada tanggal 19 Oktober 2018 Pukul 08.00-10.00 WIB. Sedangkan aanwijzing dan upload penawaran pukul 10.00-17.00 WIB.
Komisaris PT TMI, Andri Santoso menilai dalam waktu yang singkat itu mustahil peserta bisa melengkapi isian formulir Tender Cepat yang jumlahnya mencapai ribuan. Untuk mengakses website LPSE BKN sangat sulit atau selalu dialihkan ke LPSE Kemenkeu dan mercusuar. Celakanya pada saat upload penawaran sering kali system down dan hank.
Pada 20 Oktober 2018 Pukul 10.00 wib, pihaknya mendapat undangan untuk menghadiri pembuktian klarifikasi dan kualifikasi di Bagian Layanan Pengadaan (ULP) BKN Gedung III Lantai 1, Jalan Mayjen Sutoyo No 12 Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut salah satu panitia malah memintanya mundur dari peserta tender.
Pria yang dikenal sebagai pengacara artis dan beberapa tokoh ternama ini mengingatkan BKN untuk transparan dan profesional. “Perlu dipahami bahwa tender barang dan jasa oleh pemerintah harus dilakukan berdasarkan aturan yang benar, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi,” tegas Zakir melalui sambungan telepon, Rabu (24/10/2018).
Dalam persoalan yang dikeluhkan PT TMI, lanjut Zakir, BKN harus segera mengambil sikap yang adil sesuai prosedur sebuah tender. “Jangan sampai persoalan tersebut justru jadi bumerang, jadi bola liar kemana-mana. Sangat berpotensi menimbulkan banyak pertanyaan publik dan kecurigaan, ada apa?” imbuhnya.
Kepada PT TMI selaku peserta lelang jika memang memenuhi syarat dan merasa dirugikan dengan keputusan lembaga yang mengeluarkan tender tersebut, maka bisa menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya meminta hakim menyatakan menunda eksekusi penetapan pemenang tender dan membatalkan surat keputusan pemenang tender untuk kemudian diperintahkan agar penyelenggara tender menerbitkan penetapan baru.
“Hal itu seperti yang djelaskan dalam Pasal 67 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang isinya Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan,” pungkas Zakir.
Sebelumnya, PT TMI sebagai salah satu peserta lelang melalui Tender Cepat BKN Nomor 01/Peng/Pokja CPNS/BKN/X/2018 mengaku kecewa. Banyak hal ganjil yang memberatkan peserta lelang, di antaranya waktu yang diberikan dari proses pembukaan lelang, aanwijzing dan upload penawaran sangat terbatas.
Tender Cepat BKN dibuka secara online pada tanggal 19 Oktober 2018 Pukul 08.00-10.00 WIB. Sedangkan aanwijzing dan upload penawaran pukul 10.00-17.00 WIB.
Komisaris PT TMI, Andri Santoso menilai dalam waktu yang singkat itu mustahil peserta bisa melengkapi isian formulir Tender Cepat yang jumlahnya mencapai ribuan. Untuk mengakses website LPSE BKN sangat sulit atau selalu dialihkan ke LPSE Kemenkeu dan mercusuar. Celakanya pada saat upload penawaran sering kali system down dan hank.
Pada 20 Oktober 2018 Pukul 10.00 wib, pihaknya mendapat undangan untuk menghadiri pembuktian klarifikasi dan kualifikasi di Bagian Layanan Pengadaan (ULP) BKN Gedung III Lantai 1, Jalan Mayjen Sutoyo No 12 Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut salah satu panitia malah memintanya mundur dari peserta tender.
(kri)