Beralasan Sakit, Ratna Sarumpaet Enggan Diperiksa Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet enggan diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Polda Metro Jaya. Ratna menyatakan tengah sakit.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang mengatakan Ratna sakit dan belum mau memberi keterangan pada Bawaslu. "Iya tidak mau diperiksa oleh Bawaslu, masih sakit," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Sebelumnya, Bawaslu telah mengirimkan jajarannya untuk memeriksa Ratna terkait kasus penyebaran hoaks di Polda Metro Jaya. Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan pihaknya mengupayakan untuk mendapatkan keterangan.
"Jadi kami akan maksimalkan agar nantinya beliau dapat menjelaskan peristiwa ini," ujarnya di Gedung Bawaslu Jakarta.
Dia menjelaskan rencana awal pemeriksaan akan dilakukan Kantor Bawaslu. Namun, pemeriksaan akhirnya dialihkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, keterangan Ratna penting dalam proses penanganan kasus yang tengah dilakukan oleh Bawaslu.
Ratna mengatakan tidak ada komisioner Bawaslu yang datang saat pemeriksaan. Yang datang hanyalah petugas yang akan melakukan klarifikasi. "Yang akan melakukan klarifikasi itu tim klarifikator yang jadi tim tenaga ahli, tim asistensi, dan staf," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan pernyataan bohong Ratna tidak terkait kampanye Pemilu 2019 dan bukan bentuk kampanye. "Saya memberikan keterangan bahwa pernyataan berita bohong Ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019," ucapnya di Gedung Bawaslu.
Menurutnya, perbuatan Ratna patut diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum khususnya pelanggaran Undang-Undang ITE. Pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Ada dugaan pelanggaran UU ITE itu sudah ditangani oleh aparat yang berwewenang, dalam hal ini kepolisian. Jadi, tidak terkait kampanye Pemilu 2019," jelasnya.
Wahyu juga menilai pernyataan kebohongan Ratna tidak melanggar deklarasi kampanye damai karena tidak terkait dengan definisi kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Di sana dijelaskan, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. "Setelah kita kaji bersama berdasarkan UU 7/2017 juga PKPU bahwa kampanye definisinya jelas sehingga pernyataan Ratna Sarumpaet tidak terkait dengan kampanye 2019," tandasnya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang mengatakan Ratna sakit dan belum mau memberi keterangan pada Bawaslu. "Iya tidak mau diperiksa oleh Bawaslu, masih sakit," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Sebelumnya, Bawaslu telah mengirimkan jajarannya untuk memeriksa Ratna terkait kasus penyebaran hoaks di Polda Metro Jaya. Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan pihaknya mengupayakan untuk mendapatkan keterangan.
"Jadi kami akan maksimalkan agar nantinya beliau dapat menjelaskan peristiwa ini," ujarnya di Gedung Bawaslu Jakarta.
Dia menjelaskan rencana awal pemeriksaan akan dilakukan Kantor Bawaslu. Namun, pemeriksaan akhirnya dialihkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, keterangan Ratna penting dalam proses penanganan kasus yang tengah dilakukan oleh Bawaslu.
Ratna mengatakan tidak ada komisioner Bawaslu yang datang saat pemeriksaan. Yang datang hanyalah petugas yang akan melakukan klarifikasi. "Yang akan melakukan klarifikasi itu tim klarifikator yang jadi tim tenaga ahli, tim asistensi, dan staf," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan pernyataan bohong Ratna tidak terkait kampanye Pemilu 2019 dan bukan bentuk kampanye. "Saya memberikan keterangan bahwa pernyataan berita bohong Ibu Ratna Sarumpaet itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019," ucapnya di Gedung Bawaslu.
Menurutnya, perbuatan Ratna patut diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum khususnya pelanggaran Undang-Undang ITE. Pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Ada dugaan pelanggaran UU ITE itu sudah ditangani oleh aparat yang berwewenang, dalam hal ini kepolisian. Jadi, tidak terkait kampanye Pemilu 2019," jelasnya.
Wahyu juga menilai pernyataan kebohongan Ratna tidak melanggar deklarasi kampanye damai karena tidak terkait dengan definisi kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Di sana dijelaskan, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. "Setelah kita kaji bersama berdasarkan UU 7/2017 juga PKPU bahwa kampanye definisinya jelas sehingga pernyataan Ratna Sarumpaet tidak terkait dengan kampanye 2019," tandasnya.
(kri)