Kasus Hoaks Ratna Seret Nama Prabowo, Ini Kata Pakar Pidana
Rabu, 24 Oktober 2018 - 11:29 WIB
Kasus Hoaks Ratna Seret Nama Prabowo, Ini Kata Pakar Pidana
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet berujung pada pidana. Polisi memanggil sejumlah pihak dari kubu Prabowo Subianto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan untuk mempidana penyebar kabar bohong atau hoaks, Polisi harus memastikan apakah pihak penyebar mengetahui bahwa informasi yang ia sebar adalah bohong.
Selain itu, lanjut Andi, polisi juga harus memastikan apakah penyebar informasi memiliki keinginan dan tujuan tertentu dalam menyebarkan informasi bohong tersebut.
"Harus tahu bahwa ini bohong dan menghendaki mengumumkan kebohongan itu, dan kalau berikutnya yang menimbulkan keonaran atau kerusuhan di kalangan rakyat," kata Andi saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Andi menambahkan, penyebar hoaks bisa dipidana bila informasi yang ia sebar menimbulkan keonaran atau kerusuhan di masyarakat.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet yang belakangan menyeret-nyeret nama Capres Prabowo Subianto, Andi mengatakan, mantan Danjen Kopassus itu bisa dipidana bila sudah mengetahui cerita Ratna adalah kebohongan.
"Apakah dia tahu bahwa itu bohong atau tidak. Kalau dia tidak tahu ya tidak ada permasalahan sama sekali," kata Andi.
Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan untuk mempidana penyebar kabar bohong atau hoaks, Polisi harus memastikan apakah pihak penyebar mengetahui bahwa informasi yang ia sebar adalah bohong.
Selain itu, lanjut Andi, polisi juga harus memastikan apakah penyebar informasi memiliki keinginan dan tujuan tertentu dalam menyebarkan informasi bohong tersebut.
"Harus tahu bahwa ini bohong dan menghendaki mengumumkan kebohongan itu, dan kalau berikutnya yang menimbulkan keonaran atau kerusuhan di kalangan rakyat," kata Andi saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Andi menambahkan, penyebar hoaks bisa dipidana bila informasi yang ia sebar menimbulkan keonaran atau kerusuhan di masyarakat.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet yang belakangan menyeret-nyeret nama Capres Prabowo Subianto, Andi mengatakan, mantan Danjen Kopassus itu bisa dipidana bila sudah mengetahui cerita Ratna adalah kebohongan.
"Apakah dia tahu bahwa itu bohong atau tidak. Kalau dia tidak tahu ya tidak ada permasalahan sama sekali," kata Andi.
(mhd)