Komisi Hukum MUI Bersinergi dengan MK, MA, Kejagung dan Polri
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka segera dibentuk Pengurus Komisi Hukum pada Pengurus Wilayah.
Hal itu merupakan salah satu poin rekomendasi Rapat Koordinasi Komisi Hukum dan Pengurus Wilayah MUI se-Indonesia yang disampaikan
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Ikhsan Abdullah, Kamis (18/10/2018)
"Penguatan kelembagaan sebagaimana poin satu dengan membangun kerja sama yang sinergis dengan MK, MA, Kejagung dan POLRI sesuai peran MUI dalam rangka Himayatul Umat," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews.
Ikhsan mengatakan, kerja sama yang akan segera dilakukan adalah berupa Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua MA Hatta Ali, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"MoU ini guna penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan mendorong tersedianya mediator dan negosiator syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan semakin meningkatnya sengketa syariah di masyarakat," tegasnya.
Yang terakhir, kata dia Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI ke depan siap mengawal penegakan hukum sebagai mitra pemerintah dalam menjaga penerapan hukum dan membangun budaya Hukum yang berkepastian dan berkeadilan untuk kepentingan umat.
"Demikian Rekomendasi dan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Penanganan Kasus Hukum bagi Pengurus MUI se-Indonesia," tutupnya.
Hal itu merupakan salah satu poin rekomendasi Rapat Koordinasi Komisi Hukum dan Pengurus Wilayah MUI se-Indonesia yang disampaikan
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Ikhsan Abdullah, Kamis (18/10/2018)
"Penguatan kelembagaan sebagaimana poin satu dengan membangun kerja sama yang sinergis dengan MK, MA, Kejagung dan POLRI sesuai peran MUI dalam rangka Himayatul Umat," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews.
Ikhsan mengatakan, kerja sama yang akan segera dilakukan adalah berupa Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua MA Hatta Ali, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"MoU ini guna penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan mendorong tersedianya mediator dan negosiator syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan semakin meningkatnya sengketa syariah di masyarakat," tegasnya.
Yang terakhir, kata dia Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI ke depan siap mengawal penegakan hukum sebagai mitra pemerintah dalam menjaga penerapan hukum dan membangun budaya Hukum yang berkepastian dan berkeadilan untuk kepentingan umat.
"Demikian Rekomendasi dan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Penanganan Kasus Hukum bagi Pengurus MUI se-Indonesia," tutupnya.
(kri)