Kemarin Pengacara Ratna Sarumpaet Ajukan Penangguhan Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Aktivis Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik. Ratna Sarumpaet pada Jumat 5 Oktober 2018 malam ditahan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong.
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, sudah menyiapkan permohonan pengajuan pada penyidik agar kliennya itu dijadikan sebagai tahanan kota. Rencananya pengajuan itu dilakukan di Polda Metro Jaya kemarin.
"Iya kita kan punya hak untuk melakukan itu," ujar Insank saat dikonfirmasi, Sabtu (6/10/2018).Menurut dia, pengajuan itu tak memungkinkan dilakukan langsung kemarin usai penetapan Ratna ditahan meningat waktu yang larut malam dan Ratna yang juga sudah lelah.
"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan penangguhan penahanan," ucapnya.
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, sudah menyiapkan permohonan pengajuan pada penyidik agar kliennya itu dijadikan sebagai tahanan kota. Rencananya pengajuan itu dilakukan di Polda Metro Jaya kemarin.
"Iya kita kan punya hak untuk melakukan itu," ujar Insank saat dikonfirmasi, Sabtu (6/10/2018).Menurut dia, pengajuan itu tak memungkinkan dilakukan langsung kemarin usai penetapan Ratna ditahan meningat waktu yang larut malam dan Ratna yang juga sudah lelah.
"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan penangguhan penahanan," ucapnya.
(kri)