Pengacara Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 18:10 WIB
Pengacara Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
Pengacara Siap Ajukan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita bohong. Adapun pengacara, juga siap mengajukan penangguhan penahanan pada kliennya itu.Pengacara Ratna, Insank Naszrudin mengatakan, akan mengajukan permohonan ke polisi apabila Ratna resmi dilakukan penahanan oleh polisi. Alasan penangguhan penahanan akan dilakukan karena Ratna dianggap masih kooperatif selama diperiksa sebagai tersangka.Selain itu, adanya rencana permohonan itu karena faktor usia Ratna yang sudah sepuh. "Itu kan formal ya, permohonan, kalau dilakuakan penahanan ya pasti kita akan mohonkan itu, kami akan ajukan. Sebab, kami menilai juga ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menambahkan, putusan ditahan tidaknya Ratna bakal dilakukan pada Jumat (5/10/2018) malam ini berdasarkan pertimbangan penyidik. Sedang alasan polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka karena memang polisi sudah mengantongi dua bukti yang cukup."Kita punyai dua alat bukti yang cukup sehingga bisa mentersangkakaan Bu Ratna, sedang penangkapan karena kita melihat atau mendengar mau ke luar negeri. Tentunya kita mau kasus ini segera selesai, kalau sampai ke luar negeri akan menghambat penyidikan toh," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4610 seconds (0.1#10.140)