Kemendikbud Tetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 09:27 WIB
Kemendikbud Tetapkan...
Kemendikbud Tetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan sebanyak 225 Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Sebanyak 225 WBTb terdiri dari beragam tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly, mengatakan tahun ini jumlah usulan yang masuk mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Peninggalan takbenda sebanyak 225 itu merupakan hasil seleksi dari 416 usulan yang diajukan 30 provinsi di Indonesia.

Ramly berharap kegiatan tersebut akan berlanjut pada upaya mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis budaya. "Jadi, tidak berhenti pada apresiasi terhadap objek pemajuan kebudayaan dan sumber daya manusia di bidang kebudayaan saja,” paparnya saat acara taklimat Apresiasi WBTb di perpustakaan Kemendikbud, Kamis (4/10).

Sekadar diingat, pada 2013 jumlah benda yang masuk kategori WBTb sebanyak 77 karya budaya, 2014 sebanyak 96 karya budaya, 2015 mencatatkan 121 karya budaya, 2016 dan 2017 menetapkan 150 karya budaya. Dan total WBTb yang dimiliki Indonesia berjumlah 819 karya budaya.

Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018, Pudentia MPSS mengatakan, penetapan WBTb sudah dilakukan selama lima tahun rakhir. Kalau dicermati, sambungnya, ada peningkatan jumlah. "Ada peningkatan kualitas dari pemerintah daerah untuk lebih bersungguh-sungguh mencalonkan karya budaya yang mereka miliki,” jelasnya.

Dari data yang ada, tampak Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah dengan WBTb terbanyak tahun 2018 ini. DIY mencatatkan tradisi daerahnya antara lain Dandan Kali (adat istiadat, ritus, dan perayaan), Peksi Moi (seni pertunjukan), Benthik Yogyakarta (tradisi dan ekspresi lisan), serta Batik Nitik Yogyakarta (kemahiran dan kerajinan tradisional).
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)