Berbohong Soal Penganiayaan, Aktivis Ratna Sarumpaet Jadi Terlapor

Kamis, 04 Oktober 2018 - 14:21 WIB
Berbohong Soal Penganiayaan, Aktivis Ratna Sarumpaet Jadi Terlapor
Berbohong Soal Penganiayaan, Aktivis Ratna Sarumpaet Jadi Terlapor
A A A
JAKARTA - Polisi menerima sejumlah laporan tentang dugaan kasus pelanggaran UU ITE atau penyebaran berita bohong tentang penganiayaan yang dialami Aktivis Ratna Sarumpaet. Ada sejumlah nama yang dilaporkan, termasuk Ratna hingga Prabowo-Sandi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan sejauh ini sudah ada empat laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Ratna. Polisi pun hingga kini masih melakukan penyelidikan dan akan segera memanggil pelapor yang membuat laporan.

"Saksi pelapor dahulu, cari barang bukti, baru kita periksa ke saksi ahli. Nanti kita klarifikasi ke terlapor juga," ujarnya pada wartawan, Kamis (4/10/2018).

Menurutnya, polisi akan menindaklanjuti laporan terhadap Ratna Sarumpaet terkait kasus hoaks yang dilakukannya. Pada Kamis (4/10/2018) ini saja, polisi menjadwalkan pemeriksaan dokter dan perawat RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat yang diketahui merupakan tempat Ratna melakukan operasi sedot lemak. Namun, Argo tak tahu apakah pemeriksaan terhadap dokter dan perawat itu masih berlangsung atau sudah usai.

Sementara itu dari empat laporan yang masuk itu, laporan terakhir dilakukan oleh Cyber Indonesia tentang penyebaran berita bohong atau hoaks menyangkut dugaan penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet. Laporan bernomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

"Pastinya kita laporkan beberapa akun medsos itu, di antaranya sejumlah tokoh terkait pernyataan Prabowo di media kemarin malam. Itu kita jadikan barang bukti dan media online juga kita jadikan bukti, Sandi juga sama," ujar Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Dengan adanya kasus ini, dia meminta pihak paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk hati-hati dalam memberikan pernyataan ke masyarakat karena bisa membuat gaduh situasi politik, apalagi jelang Pilpres dan Pileg 2019.

"Diharapkan jadi pembelajaran, apalagi tokoh terlibat pilpres. Ini menunujukkan integritas pemimpin itu sangat dibutuhkan," tuturnya.

Dalam kasus ini, mereka yang jadi terlapor yakni, Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Politikus Partai Gerindra, Rachel Maryam dan Habiburokhman, Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahean, serta Prabowo-Sandiaga.

Dalam laporan, para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6888 seconds (0.1#10.140)