Diblokir, 450 Link Video dan Foto Pengeroyokan Suporter di Bandung

Kamis, 27 September 2018 - 12:35 WIB
Diblokir, 450 Link Video...
Diblokir, 450 Link Video dan Foto Pengeroyokan Suporter di Bandung
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sebanyak 450 unifor resource locator (URL) di media sosial dan situs internet yang menyebarkan tayangan video maupun foto korban kekerasan terhadap suporter di luar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, Minggu 23 September 2018.

"450 URL sudah kami blok karena tidak bagus untuk masyarakat kan, jadi seolah-olah mengajak untuk melakukan hal hal seperti itu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam siaran pers Kemenkominfo, Rabu 26 September 2018. (Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Pengeroyokan terhadap Supoter Persija Luar Biasa Biadab )

Menurut Rudiantara, perlu ada dua langkah dalam upaya memberangus dan menindak penyebaran konten negatif di internet, yakni tindakan nyata pemblokiran dan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.

Rudiantara mengatakan, upaya itu merupakan bagian dari penanganan pada aspek hilir untuk mewujudkan penggunaan akses internet yang sehat. Ditambah sisi hulu seperti sosialisasi ke masyarakat sehingga dampaknya lebih maksimal.

Selain pemblokiran URL di media sosial dan situs internet, Rudiantara akan menemui Direktur Pemasaran Persib Bandung Bermartabat (PBB) M Farhan untuk membahas tindak kekerasan yang terjadi dan meminta agar pendukung Persib Bandung yang menggunakan media sosial tak menyebarkan konten video dan foto korban.

"Ada indikasi provokasi oleh oknum suporter klub. Contohnya begini, jika anda benar suporter klub A, harus berani mukul pendukung lain, terus viralkan di media sosial. Nah contohnya seperti itu, kan tidak benar," kata Rudiantara.

Rudiantara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat sebagai penyebar konten sensitif di medsos. Mengenai langkah melakukan take down content medsos, lanjut dia, membutuhkan waktu dengan melihat karakteristik aturan penggunaan yang dimiliki.

Kemenkominfo telah meminta Youtube, Twitter, Instagram dan Facebook untuk menghapus semua video dan foto terkait korban kekerasan. Video dan foto penganiayaan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)