SKB Akan Telusuri Penghambat Pemberhentian PNS Korupsi

Kamis, 13 September 2018 - 22:34 WIB
SKB Akan Telusuri Penghambat...
SKB Akan Telusuri Penghambat Pemberhentian PNS Korupsi
A A A
JAKARTA - Kepala Bada Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberhentian 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan, ketiga lembaga terkait yakni, Kemendagri, KemenPAN-RB dan BKN nantiya akan melihat masalah-masalah apa saja yang menghambat proses pemberhentian. ”Kalau tidak ada masalah lagi mungkin bisa langsung diberhentikan. Tapi kalau masih ada mungkin nanti kita cari lagi solusi-solusinya apa yang harus dilakukan,” tuturnya.

Bima mengakui bahwa bukan hal yang mudah memberhentikan PNS-PNS tipikor tersebut. Apalagi banyak kasus menunjukan setelah keluar tahanan PNS tersebut menjabat kembali dan membuat berbagai kebijakan. Maka perlu dilihat kembali apakah kebijakan dan anggaran yang sebelumnya dikeluarkan sah atau tidak.

“Lalu kalau tidak sah siapa yang bertanggung jawab? Ini kan jadi rumit kan. kita akan periksa satu per satu. Kemudian kita cari solusinya. Apakah kebijakan dan anggarannya di diputihkan dan tetap berlaku, atau bagaimana. Jadi tidak sederhana sebetulnya. Itu yang akan kita lakukan bersama,” ungkapnya.

Bima mengatakan angka PNS terlibat korupsi tersebut akan terus bergeraak. Pasalnya ada daerah da instansi yang langsung mengambil langkah cepat untuk proses pemberhentian. Selain itu juga masih ada PNS yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Ini sementara sudah mulai berkurang. Ada beberapa kabupaten/kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian. Tapi ada juga yang bertambah kalau nanti ada tambahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk putusan-putusan inkraht. Karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkraht, masing banding,” jelasnya.
(Baca juga: Pemberhentian 2.357 PNS Korupsi Paling Lambat Desember )

Seperti diketahui data terakhir terdapat 2.357 PNS tipikor inkracht. Dimana sebanyak 1917 PNS masih bekerja aktif di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS pemerintah provinsi, dan 98 PNS bekerja di kementerian/ lembaga di wilayah pusat. Ditanyakan kerugian besar kerugian negara jika PNS tersebut menerima tetap menerima gaji, Bima menilai hal itu bukan kewenangannya. Namun jika dihitung secara kasar kerugian negara makanya nilainya mencapai Rp. 11.785.000.000.

“Kalau dihitung secara kasar mungkin bisa. Tapi kewenangan itu ada pada BPK untuk akurasinya. Kalau hitungan kasar misalnya satu orang terima gaji Rp. 5 juta, kalikan saja 2.357 per bulan,” tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Diklat ASN Dilatih Intelijen,...
Diklat ASN Dilatih Intelijen, Kemendagri Beri Penjelasan Begini
Gaji PNS di Beberapa...
Gaji PNS di Beberapa Daerah Molor, Begini Penjelasan Kemendagri
Periode Januari-Agustus...
Periode Januari-Agustus 2020, Mendagri Tolak 4.156 Usulan Mutasi PNS
Mau Jadi Dosen PNS di...
Mau Jadi Dosen PNS di IPDN? Dicari Lulusan S2 dari Jurusan Ini
PNS Keluhkan THR Kecil,...
PNS Keluhkan THR Kecil, Mendagri: Kita Harusnya Bersyukur
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved