Satgas TPPO Terapkan Strategi Berantas Perdagangan Manusia

Kamis, 13 September 2018 - 21:01 WIB
Satgas TPPO Terapkan...
Satgas TPPO Terapkan Strategi Berantas Perdagangan Manusia
A A A
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri akan terus berkomitmen memberantas pelaku perdagangan manusia dengan modus dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga ke luar negeri (TKI). Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Sambo mengatakan, Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri konsisten melakukan upaya preventif represif sebagai strategi dalam penanganan TPPO. “Selain itu, melakukan kerja sama berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan 22 kementerian lembaga terkait yang terlibat dalam gugus tugas penanganan TPPO yang dibentuk Presiden RI berdasarkan Perpres No 69/2008,” kata Sambo di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Brigjen Pol Nurwindianto meminta masyarakat tidak takut melapor ke polisi bila melihat ada dugaan TPPO. “Bila masyarakat melihat dugaan TPPO untuk rumah tangga, laporkan ke lembaga pelayanan PPA di polsek atau polres. Masukkan ke medsos yang bisa dijangkau petugas,” kata Nurwindianto.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Zaeroji mengatakan pihaknya memiliki upaya pencegahan dengan tidak melayani orang yang belum memiliki e-KTP. Pada 2017-2018 ini pihaknya telah menunda pemberian paspor sekitar 10.621 bagi mereka yang terindikasi menjadi korban perdagangan manusia. “Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), baik laut maupun udara sebanyak 1.375 titik. Kami berupaya mencegah terjadinya TKI-TKI nonprosedural ini,” tandasnya.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap pelaku TPPO untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Padahal, korban masih dibawah umur inisial ES (16).

Tujuh pelaku yang beroperasi secara terorganisir ditangkap. Mereka berinisial NL, JS, MI, AS dan TM. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih buron yaitu AS dan SH.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8149 seconds (0.1#10.140)