E-KTP Rusak di Banten Tak Bisa Disalahgunakan untuk Pemilu
Rabu, 12 September 2018 - 21:05 WIB
E-KTP Rusak di Banten Tak Bisa Disalahgunakan untuk Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak baik fisik ataupun data tidak dapat digunakan untuk pemilu 2019. Pasalnya, secara sistem e-KTP yang tercecer di Desa Cikande Serang Banten tersebut secara sistem sudah tidak berlaku lagi.
Seperti diketahui pada Senin lalu ditemukan blanko e-KTP lama dan e-KTP baru, serta sembilan lembar kartu keluarga yang totalnya sebanyak 2.910 keping di tempat pembuangan sampah.
“E-KTP tersebut sudah dicek secara sistem. Hasilnya sudah tidak berlaku lagi karena pemiliknya sudah memiliki e-KTP baru,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Dia juga menegaskan bahwa bahwa e-KTP tersebut juga tidak bisa lagi digunakan untuk pemilu tahun depan. Pasalnya dapat dipastikan pemilih tersebut sudah menggunakan e-KTP baru.
“Andaipun misalnya digunakan ditempat lain pasti tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Petugas TPS juga hafal pemilih yang berdomisili disekitar TPS,” ujar Zudan.
Dia menjelaskan 2.910 keping tersebut terdiri atas 513 KTP non elektronik, dan 111 e-KTP rusak secara fisik. Lalu sisanya 2.286 adalah e-KTP invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data seperti pindah alamat dan merubah status.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTP-el. Untuk blanko kartu keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tandatangan blanko dari tandatangan camat.
Zudan meminta agar hal tersebut tidak ditafsirkan terlalu jauh. Menurutnya hal ini murni kelalaian petugas kecamatan, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan pemilu. Pihaknya masih mendalami siapa yang membuang arsip blanko tersebut.
“Hal ini diyakini hanya kelalaian seseorang yang tidak mengerti dan tidak mengetahui pentingnya arsip. Kemendagri sungguh-sungguh mendalami terjadinya hal ini dan akan memberikan pembinaan secara proporsional bagi yang bersalah,” paparnya.
Lebih lanjut Zudan mengatakan akan kembali mengingatkan disdukcapil untuk lebih berhati-hati dalam menangani e-KTP rusak. Dia meminta agar disdukcapil seluruh Indonesia melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
“Dalam Rakornas akan saya tegaskam kembali isi surat edaran,” tegas Zudan.
Seperti diketahui pada Senin lalu ditemukan blanko e-KTP lama dan e-KTP baru, serta sembilan lembar kartu keluarga yang totalnya sebanyak 2.910 keping di tempat pembuangan sampah.
“E-KTP tersebut sudah dicek secara sistem. Hasilnya sudah tidak berlaku lagi karena pemiliknya sudah memiliki e-KTP baru,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Dia juga menegaskan bahwa bahwa e-KTP tersebut juga tidak bisa lagi digunakan untuk pemilu tahun depan. Pasalnya dapat dipastikan pemilih tersebut sudah menggunakan e-KTP baru.
“Andaipun misalnya digunakan ditempat lain pasti tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Petugas TPS juga hafal pemilih yang berdomisili disekitar TPS,” ujar Zudan.
Dia menjelaskan 2.910 keping tersebut terdiri atas 513 KTP non elektronik, dan 111 e-KTP rusak secara fisik. Lalu sisanya 2.286 adalah e-KTP invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data seperti pindah alamat dan merubah status.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTP-el. Untuk blanko kartu keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tandatangan blanko dari tandatangan camat.
Zudan meminta agar hal tersebut tidak ditafsirkan terlalu jauh. Menurutnya hal ini murni kelalaian petugas kecamatan, sehingga tidak perlu dikaitkan dengan pemilu. Pihaknya masih mendalami siapa yang membuang arsip blanko tersebut.
“Hal ini diyakini hanya kelalaian seseorang yang tidak mengerti dan tidak mengetahui pentingnya arsip. Kemendagri sungguh-sungguh mendalami terjadinya hal ini dan akan memberikan pembinaan secara proporsional bagi yang bersalah,” paparnya.
Lebih lanjut Zudan mengatakan akan kembali mengingatkan disdukcapil untuk lebih berhati-hati dalam menangani e-KTP rusak. Dia meminta agar disdukcapil seluruh Indonesia melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
“Dalam Rakornas akan saya tegaskam kembali isi surat edaran,” tegas Zudan.
(pur)