PDIP Berhentikan Kader yang Jadi Tersangka Korupsi di Malang
A
A
A
JAKARTA - Langkah tegas diambil DPP PDI Perjuangan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD. Beberapa anggota Fraksi PDIP diberhentikan dari jabatan mereka berdasarkan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang sudah mengingatkan berkali-kali agar tak menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, berdasarkan instruksi tersebut, partai telah memerintahkan kepada pengurus DPD PDIP Jawa Timur dan DPC Kota Malang untuk menghentikan beberapa anggota DPRD dari jabatannya karena tersangkut kasus korupsi. "Proses pemberhentian sebagai anggota DPRD kota Malang harus dilakukan paling lambat 4 September 2018 sebelum pukul 00.00 WIB," kata Hasto dalam siaran persnya, Selasa (4/9/2018).
Selain itu, lanjut Hasto, jika yang bersangkutan terdaftar sebagai calon sementara DPRD Kota Malang pada pemilu 2019, diinstruksikan kepada DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Malang untuk dilakukan pergantian. Hasto menegaskan, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tidak memberikan toleransi kepada siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, DPP PDIP menginstruksikan kembali kepada seluruh kader dan anggota partai untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan korupsi, untuk kader dan anggota partai yang terkena operasi tangkap tangan dan tindak korupsi akan diberikan sanksi organasiasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan.
"Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai kader partai," tegas Hasto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, berdasarkan instruksi tersebut, partai telah memerintahkan kepada pengurus DPD PDIP Jawa Timur dan DPC Kota Malang untuk menghentikan beberapa anggota DPRD dari jabatannya karena tersangkut kasus korupsi. "Proses pemberhentian sebagai anggota DPRD kota Malang harus dilakukan paling lambat 4 September 2018 sebelum pukul 00.00 WIB," kata Hasto dalam siaran persnya, Selasa (4/9/2018).
Selain itu, lanjut Hasto, jika yang bersangkutan terdaftar sebagai calon sementara DPRD Kota Malang pada pemilu 2019, diinstruksikan kepada DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Kota Malang untuk dilakukan pergantian. Hasto menegaskan, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tidak memberikan toleransi kepada siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, DPP PDIP menginstruksikan kembali kepada seluruh kader dan anggota partai untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan korupsi, untuk kader dan anggota partai yang terkena operasi tangkap tangan dan tindak korupsi akan diberikan sanksi organasiasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan.
"Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagai kader partai," tegas Hasto.
(whb)