Ekstasi Dikemas dalam Saset Teh
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri mengungkap penyeludupan narkoba jenis ekstasi dengan modus baru yang dikemas dalam serbuk saset teh.
Ekstasi yang diberi nama Happy Water tersebut berisikan bahan metafetamin, vitamin, dan perasa stroberi, kemudian diblender. Setelah itu diracik dan dikemas ke dalam bungkus teh China berukuran kecil.
Cara pemakaiannya cukup dilarutkan ke air mineral dan teh. Kemudian diminum seperti biasa dan langsung dapat dirasakan kenikmatannya. Penjualan ekstasi serbuk ini tidak untuk sembarang orang dan tempat. Barang ini hanya di perjualbelikan di tempat hiburan malam dan kepada tamu kelas kakap.
“Biasanya dijual ke diskotek, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya di kota-kota besar di Indonesia. Satu saset di jual Rp2 juta hingga Rp2,5 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta kemarin. Yang menarik dari kasus ini adalah sang peracik (koki) barang haram tersebut merupakan warga negara asing berinisial SI yang secara khusus didatangkan dari Malaysia.
SI ditangkap di Apartemen Green Lake Jakarta yang dijadikan industri rumahan yang bahan bakunya dari China. “Peredaran barang ini belum luas karena berdasarkan dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut baru diedarkan di dalam diskotek dan karaoke,” ungkap Eko.
Menurut dia, ekstasi serbuk ini dikenal di kalangan pemakai dengan sebutan Happy Water karena cara penggunaannya dicampur dengan air putih ataupun air teh. Eko menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan satu buron. “Pengirimnya warga China, sekarang masih dikejar,” ucapnya.
Selain ekstasi, polisi juga mengungkap sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabusabu. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti sebanyak 6,5 kg. Eko menyampaikan, jaringan ini dikendalikan seorang sindikat dari balik Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang. “Dari kasus ini petugas menangkap tiga tersangka, MK, AR, dan LS,” tandasnya.
114 Kg Sabu Disita
Sementara itu, sepanjang Agustus 2018, sinergi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI berhasil membongkar penyelundupan narkotika sebanyak 114,9 kg sabu dan 60.000 butir ekstasi. Dari pengungkapan kasus di Aceh, Riau, dan Kalimantan ini, sebanyak 21 orang dijadikan tersangka.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, mengungkapkan, pada Sabtu, 4 Agustus 2018 lalu petugas BNN dan Bea Cukai telah melakukan pengintaian di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Rokan Hilir, Riau.
“Dari penindakan ini petugas mengamankan 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat 31,4 kg dari Malaysia,” kata Nugroho. Sementara itu di Dumai, Riau, petugas BNN berhasil mengamankan 30.000 butir pil ekstasi pada Sabtu, 18 Agustus 2018. Petugas juga menangkap 4 tersangka berinisial AA, KA, TD, dan ZU. Dari hasil pemeriksaan di temukan satu kantong plastik warna biru yang berisikan 30.000 butir pil ekstasi seberat 4,7 kg.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil meringkus satu tersangka lain berinisial GH di Pekanbaru pada Minggu, 19 Agustus 2018. Masih di hari yang sama, petugas gabungan juga berhasil mengamankan satu kapal motor di perairan Aceh Tamiang.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan mendapati 70 bungkus sabu seberat 73,5 kg dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 pelaku berinisial IA, AR, A, dan JS. Tak berhenti di situ, petugas gabungan juga mengamankan 10 kg sabu dari Kuching, Malaysia.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas gabungan melakukan penyelidikan di Jalan Trans-Kalimantan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Petugas mengamankan 3 orang. Nugroho menambahkan bah wa penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Dia berharap penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkotika di Indonesia.
Ekstasi yang diberi nama Happy Water tersebut berisikan bahan metafetamin, vitamin, dan perasa stroberi, kemudian diblender. Setelah itu diracik dan dikemas ke dalam bungkus teh China berukuran kecil.
Cara pemakaiannya cukup dilarutkan ke air mineral dan teh. Kemudian diminum seperti biasa dan langsung dapat dirasakan kenikmatannya. Penjualan ekstasi serbuk ini tidak untuk sembarang orang dan tempat. Barang ini hanya di perjualbelikan di tempat hiburan malam dan kepada tamu kelas kakap.
“Biasanya dijual ke diskotek, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya di kota-kota besar di Indonesia. Satu saset di jual Rp2 juta hingga Rp2,5 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta kemarin. Yang menarik dari kasus ini adalah sang peracik (koki) barang haram tersebut merupakan warga negara asing berinisial SI yang secara khusus didatangkan dari Malaysia.
SI ditangkap di Apartemen Green Lake Jakarta yang dijadikan industri rumahan yang bahan bakunya dari China. “Peredaran barang ini belum luas karena berdasarkan dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut baru diedarkan di dalam diskotek dan karaoke,” ungkap Eko.
Menurut dia, ekstasi serbuk ini dikenal di kalangan pemakai dengan sebutan Happy Water karena cara penggunaannya dicampur dengan air putih ataupun air teh. Eko menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan satu buron. “Pengirimnya warga China, sekarang masih dikejar,” ucapnya.
Selain ekstasi, polisi juga mengungkap sindikat jaringan peredaran narkotika jenis sabusabu. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti sebanyak 6,5 kg. Eko menyampaikan, jaringan ini dikendalikan seorang sindikat dari balik Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang. “Dari kasus ini petugas menangkap tiga tersangka, MK, AR, dan LS,” tandasnya.
114 Kg Sabu Disita
Sementara itu, sepanjang Agustus 2018, sinergi antara Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI berhasil membongkar penyelundupan narkotika sebanyak 114,9 kg sabu dan 60.000 butir ekstasi. Dari pengungkapan kasus di Aceh, Riau, dan Kalimantan ini, sebanyak 21 orang dijadikan tersangka.
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, mengungkapkan, pada Sabtu, 4 Agustus 2018 lalu petugas BNN dan Bea Cukai telah melakukan pengintaian di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Rokan Hilir, Riau.
“Dari penindakan ini petugas mengamankan 30 bungkus narkotika jenis sabu seberat 31,4 kg dari Malaysia,” kata Nugroho. Sementara itu di Dumai, Riau, petugas BNN berhasil mengamankan 30.000 butir pil ekstasi pada Sabtu, 18 Agustus 2018. Petugas juga menangkap 4 tersangka berinisial AA, KA, TD, dan ZU. Dari hasil pemeriksaan di temukan satu kantong plastik warna biru yang berisikan 30.000 butir pil ekstasi seberat 4,7 kg.
Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil meringkus satu tersangka lain berinisial GH di Pekanbaru pada Minggu, 19 Agustus 2018. Masih di hari yang sama, petugas gabungan juga berhasil mengamankan satu kapal motor di perairan Aceh Tamiang.
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut dan mendapati 70 bungkus sabu seberat 73,5 kg dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia dan berhasil menangkap 4 pelaku berinisial IA, AR, A, dan JS. Tak berhenti di situ, petugas gabungan juga mengamankan 10 kg sabu dari Kuching, Malaysia.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas gabungan melakukan penyelidikan di Jalan Trans-Kalimantan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Petugas mengamankan 3 orang. Nugroho menambahkan bah wa penindakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Dia berharap penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak untuk membendung peredaran narkotika di Indonesia.
(don)