Ambang Batas Parlemen Dianggap Ajang Bunuh Diri Parpol

Kamis, 30 Agustus 2018 - 15:34 WIB
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Dianggap Ajang Bunuh Diri Parpol
A A A
JAKARTA - Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2019 menuai banyak kecaman. Pasalnya, aturan tersebut justru akan membuat partai politik (parpol) bunuh diri.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini memprediksi PT parlemen 2019 sebesar 4% akan membuat perhelatan Pemilu 2019 semakin sengit. Sebab, dengan jumlah ambang batas yang naik hingga 4%, ada partai politik baru yang memungkinkan merebut suara pemilih partai lama.

"Suara masyarakat akan terdistribusi kepada 16 partai yang lolos verifikasi. Jadi partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/8/2018).

Titi menjelaskan, ambang batas 4% membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak 5 juta suara untuk masuk ke parlemen. Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota tersebut.

Adapun partai baru yang lolos di Pemilu 2019 antara lain, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia juga memprediksi, ambang batas yang tinggi dan jumlah parpol yang bertambah akan membuat banyak suara masyarakat dalam Pemilu 2019 menjadi terbuang.

"Masyarakat sudah memilih, tapi parpolnya tidak lulus ambang batas parlemen. Maka, suara masyarakat menjadi terbuang dan tidak terhitung," imbuhnya.

Pendapat itu diamini Pengamat Hukum Rahmat Bastian. Menurutnya secara konstitusi ambang batas parlemen mengebiri aspirasi rakyat.
Sebab, dengan kebijakan itu jelas memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih. Hitungannya, 100% suara pemilih menjadi tidak bulat dan hanya tersisa sekitar 0,4% saja.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, akibatnya akan ada sekitar 3,99% dikali jumlah parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir," paparnya.

Sebagai orang yang memiliki hak pilih, dia berharap, masyarakat kritis terhadap persoalan ini. "Bayangkan jika setiap satu rakyat memutuskan untuk memperjuangkan hak memilihnya melalui jalur yudikatif. Khususnya hak memilih yang telah teranulir sendiri, bagaimana?" ujarnya dengan nada tanya.

Dia menegaskan, bahwa konstitusi tidak pernah mengajarkan Republik Indonesia untuk menganulir suara minoritas.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, ambang batas parlemen dan presiden belum tepat diterapkan untuk Pemilu 2019. "Tidak mungkin tidak. Sebab, (aturan tersebut, red) tidak punya dasar posisional sama sekali," tambah Margarito.

Menurut Margarito, akan sulit menerapkan aturan ambang batas pada Pemilu 2019. Sebab, pelaksanaan Pileg dan Pilpres akan dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, penetapan angka sebagai ambang batas menjadi tidak relevan.

Kecuali, pemilu dilangsungkan tidak secara serentak. Dia juga menambahkan, Pemilu 2019 nanti sebaiknya belum menerapkan ambang batas. Baik pada Pileg maupun Pilpres.

"Parliamentary threshold itu ditiadakan saja lebih baik. Begitu juga presidential threshold," sarannya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)