KPK Periksa Anak Setnov Terkait Kasus PLTU Riau-1

Senin, 27 Agustus 2018 - 12:08 WIB
KPK Periksa Anak Setnov Terkait Kasus PLTU Riau-1
KPK Periksa Anak Setnov Terkait Kasus PLTU Riau-1
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak kandung Setya Novanto (Setnov), Rheza Herwindo sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Rheza yang sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, akan diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham.

"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (27/8/2018).

Selain Rheza, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya untuk penyidikan perkara Idrus. Empat saksi itu, yakni Audrey Ratna Justianty alias Tine selaku karyawan swasta, M Al Khadziq selaku Bupati Temanggung terpilih, Tahta Maharaya selaku tenaga ahli DPR, Indra Purmandani selaku Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi Proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Perbuatan Idrus diduga dilakukan dalam kapasitas lintas tiga jabatan yakni Sekretaris Jenderal DPP ?Partai Golkar, Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar, hingga Menteri Sosial.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana atau Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7582 seconds (0.1#10.140)