DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan Fatwa Haram Vaksin MR
A
A
A
JAKARTA - Baru-baru ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) haram untuk digunakan. Alasannya, vaksin itu mengandung organ tubuh manusia (human diploid cell) dan unsur kulit babi berdasarkan hasil uji laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Kendati demikian, vaksin itu masih dapat dipergunakan sebelum ada vaksin lain yang halal. Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat.
"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (21/8/2018).
Adapun salah satu isi Fatwa tersebut menyebutkan bahwa pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah) dan kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku apabila ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci.
Selain itu, Bamsoet mendorong Komisi IX DPR meminta Kemenkes, peneliti, dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam menemukan vaksin MR (penyedia vaksin) untuk segera melakukan kajian secara mendalam dan mencari alternatif atau temuan vaksin dengan kandungan halal.
Serta melalui World Health Organization (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci. "Mengingat pemberian imunisasi MR bermanfaat dalam memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian," jelas Politikus Partai Golkar ini.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mengikuti imbauan atau informasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai pemberian vaksin MR.
Kendati demikian, vaksin itu masih dapat dipergunakan sebelum ada vaksin lain yang halal. Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat.
"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (21/8/2018).
Adapun salah satu isi Fatwa tersebut menyebutkan bahwa pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah) dan kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku apabila ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci.
Selain itu, Bamsoet mendorong Komisi IX DPR meminta Kemenkes, peneliti, dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam menemukan vaksin MR (penyedia vaksin) untuk segera melakukan kajian secara mendalam dan mencari alternatif atau temuan vaksin dengan kandungan halal.
Serta melalui World Health Organization (WHO) dan negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci. "Mengingat pemberian imunisasi MR bermanfaat dalam memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian," jelas Politikus Partai Golkar ini.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mengikuti imbauan atau informasi lebih lanjut dari pemerintah mengenai pemberian vaksin MR.
(kri)