Dianggap Tak Transparan, WP KPK Minta Rotasi Pejabat KPK Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP) angkat bicara terkait adanya rotasi terhadap 15 posisi direktur di tubuh komisi antirasuah tersebut. WP KPK meminta pimpinan KPK menghentikan rotasi pejabat struktural yang dinilai tidak transparan.
"Kami sampaikan sikap agar pimpinan menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas. Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa KPK dijalankan dengan berpatokan pada sistem," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Setidaknya ada 6 direktur yang posisinya dirotasi pimpinan KPK yaitu Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), Direktur Gratifiksi, Direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan dua direktur lainnya.
Posisi lain yang dirotasi adalah kepala biro hingga kepala bagian termasuk Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik yang totalnya ada sekitar 15 direktur, kepala biro dan kepala bagian. Rotasi itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, sebab tak melibatkan Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
"Proses yang diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK membuat kami di Wadah Pegawai KPK perlu menyampaikan hal ini pada Pimpinan KPK dan juga pada publik sebagai pemilik KPK yang sesungguhnya," jelasnya.
Yudi mengakui bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi, namun yang menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak independensi KPK.
"Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka, tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 UU KPK," ucapnya.
Menurut dia, sistem itulah yang memastikan peran masing-masing elemen dapat saling mengawasi sehingga mencegah potensi korup yang bisa terjadi ketika adanya kekuasan tanpa pengawasan dari elemen KPK itu sendiri. Tanpa adanya hal tersebut maka rotasi dan mutasi berpotensi dapat menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi
"Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana, melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," pungkasnya.
"Kami sampaikan sikap agar pimpinan menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas. Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa KPK dijalankan dengan berpatokan pada sistem," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Setidaknya ada 6 direktur yang posisinya dirotasi pimpinan KPK yaitu Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), Direktur Gratifiksi, Direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan dua direktur lainnya.
Posisi lain yang dirotasi adalah kepala biro hingga kepala bagian termasuk Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik yang totalnya ada sekitar 15 direktur, kepala biro dan kepala bagian. Rotasi itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya, sebab tak melibatkan Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
"Proses yang diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK membuat kami di Wadah Pegawai KPK perlu menyampaikan hal ini pada Pimpinan KPK dan juga pada publik sebagai pemilik KPK yang sesungguhnya," jelasnya.
Yudi mengakui bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi, namun yang menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak independensi KPK.
"Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka, tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 UU KPK," ucapnya.
Menurut dia, sistem itulah yang memastikan peran masing-masing elemen dapat saling mengawasi sehingga mencegah potensi korup yang bisa terjadi ketika adanya kekuasan tanpa pengawasan dari elemen KPK itu sendiri. Tanpa adanya hal tersebut maka rotasi dan mutasi berpotensi dapat menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi
"Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana, melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," pungkasnya.
(kri)