Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT SPL

Kamis, 09 Agustus 2018 - 16:23 WIB
Bareskrim Diminta Tuntaskan...
Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT SPL
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan di PT Sumber Prima Lestari (SPL).

PT SPL adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Tanjungpinang, Kabupaten Kepulauan Riau.

Kasus ini berawal dari laporan Presiden Direktur PT SPL Alexleo Fensury terhadap Exan Fensury yang menjabat Presiden Komisaris PT SPL. Exsan adalah adik kandung dari Alexleo. "Kami telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim," kata kuasa hukum Alexleo Fensury, Andi F Simangunsong, Rabu 8 Agustus 2018.

Adapun laporan itu bernomor LP/510/IV/2018/Bareskrim tanggal 16 April 2018 mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana PT SPL. Terlapor kasus ini adalah Presiden Komisaris PT SPL Exsan Fensury, Direktur Lily Lasmiati, dan putranya Adrian Fensury.

Berdasarkan informasi kuasa hukum Alex, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan bahwa seluruh hal terkait operasional perusahaan dilaksanakan Alex. Sementara mengenai keuangan perusahaan diserahkan ke Exan dan istrinya, Lily selaku Kepala Pembukuan PT SPL.

Keduanya mendapatkan surat kuasa dari Alex untuk semua rekening atas nama PT SPL. Sampai suatu ketika Alex meminta Lily melaporkan keuangan PT SPL dari tahun 2014-2017."Awalnya saling percaya. Urusan uang dikelola komisaris. Yang lain operasional klien kami. Ini kan perusahaan jual bauksit, ketika empat tahun produksi, hasil penjualan tidak jelas," kata Andi.
Menurut dia, banyak kejanggalan dalam laporan keuangan yang tanpa ada pertanggungjawaban. Kliennya sempat bertanya mengenai hal itu namun tidak ada jawaban jelas. "Banyak transfer enggak jelas, ke pribadi dan PT yang tidak jelas. setelah bertahun-tahun (masalah-red) ini tidak selesai-selesai, akhirnya bikin laporan polisi," ujar Andi.
Menurut pihak Alex, total kerugian yang dialami perusahaan lebih kurang USD2,01 juta. Alex juga menduga ada alat berat milik perusahaan dialihkan ke pihak ketiga.
Sementara itu, terlapor kasus ini, Presiden Komisaris PT SPL Exsan Fensury menegaskan tuduhan Alexleo tidak benar. "Tuduhan itu tidak benar," kata Exsan ketika dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (9/8/2018).

Exsan menjelaskan pihaknya selama ini telah memberikan laporan keuangan secara berkala kepada Alex. Bahkan, ada surat pernyataan dari surat akunting perusahan.

"Kita sudah laporkan secara berkala. Bagian akunting juga sudah bikin surat pernyataan. Itu ada, komplet, nyata," tuturnya.

Untuk menjawab tuduhan itu, Exsan mengungkapkan sudah memberikan keterangan dan menyerahkan data-data perusahaan kepada Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah kasih data komplet kepada penyidik," ucapnya.

Apalagi, kata dia, juga sudah digelar rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan pada 24 November 2014 yang merupakan keputusan tertinggi perusahaan.

Exsan juga mengakui telah melakukan pelaporan balik terhadap Alex ke Bareskrim. "Sudah (melaporkan-red)," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)