Punya Celah Ulur Waktu, Prabowo Bisa Lebih Tenang Tentukan Cawapres
Rabu, 08 Agustus 2018 - 08:06 WIB
Punya Celah Ulur Waktu, Prabowo Bisa Lebih Tenang Tentukan Cawapres
A
A
A
JAKARTA - Kubu oposisi yang diwakili Prabowo Subianto diminta tak terburu-buru mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2019. Sebab masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oposisi untuk mengulur waktu guna mematangkan konsolidasi jelang berhadap-hadapan dengan petahana.
Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun mengatakan ada aturan yang memungkinkan waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diperpanjang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Perpanjangan Pendaftaran.
Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran terjadi jika tidak ada pasangan calon yang diterima pendaftarannya atau hanya ada satu calon yang diterima pendaftarannya.
"Dalam peraturan tertera, bila hanya satu calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang pendaftaran hingga 2x7 hari. Terutama di kalangan oposisi, tidak perlu terburu-buru Sebab bila hanya Jokowi atau petahana yang mendaftar, maka pendaftaran bisa diperpanjang," ujar Rico kepada SINDOnews, Selasa (7/8/2018).
Rico melanjutkan, makin dekatnya batas akhir waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang jatuh pada 10 Agustus 2018, seharusnya tidak membuat calon presiden dan calon wakil presiden dari kalangan oposisi terburu-buru melakukan pendaftaran.
Adanya aturan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon, tutur Rico, bisa dimanfaatkan kalangan oposisi untuk melakukan konsolidasi dan lebih tenang memutuskan calon yang akan diusung. Konsolidasi lebih lanjut bagi kalangan oposisi penting dilakukan di tengah upaya Jokowi memdekati banyak parpol.
Bahkan, imbuh Rico, dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, oposisi masih punya waktu yang cukup untuk menunggu keputusan MK terkait gugatan syarat cawapres. "Bisa saja di waktu perpanjangan itu, koalisi yang dibangun petahana pecah. Jadi masih banyak kemungkinan," ucap Rico.
Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun mengatakan ada aturan yang memungkinkan waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden diperpanjang. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Perpanjangan Pendaftaran.
Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran terjadi jika tidak ada pasangan calon yang diterima pendaftarannya atau hanya ada satu calon yang diterima pendaftarannya.
"Dalam peraturan tertera, bila hanya satu calon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang pendaftaran hingga 2x7 hari. Terutama di kalangan oposisi, tidak perlu terburu-buru Sebab bila hanya Jokowi atau petahana yang mendaftar, maka pendaftaran bisa diperpanjang," ujar Rico kepada SINDOnews, Selasa (7/8/2018).
Rico melanjutkan, makin dekatnya batas akhir waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang jatuh pada 10 Agustus 2018, seharusnya tidak membuat calon presiden dan calon wakil presiden dari kalangan oposisi terburu-buru melakukan pendaftaran.
Adanya aturan perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon, tutur Rico, bisa dimanfaatkan kalangan oposisi untuk melakukan konsolidasi dan lebih tenang memutuskan calon yang akan diusung. Konsolidasi lebih lanjut bagi kalangan oposisi penting dilakukan di tengah upaya Jokowi memdekati banyak parpol.
Bahkan, imbuh Rico, dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, oposisi masih punya waktu yang cukup untuk menunggu keputusan MK terkait gugatan syarat cawapres. "Bisa saja di waktu perpanjangan itu, koalisi yang dibangun petahana pecah. Jadi masih banyak kemungkinan," ucap Rico.
(kri)