Diduga Beri Keterangan Palsu, 5 Direksi CCB Dilaporkan ke Polri
A
A
A
JAKARTA - Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, melaporkan lima direksi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCB) dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan sumpah palsu dan keterangan palsu, serta menghambat penyidikan.
Selain itu, mereka juga diduga telah melakukan tindak pidana perbankan. Demikian Laporan Fireworks yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/918/VII/2018/Bareskrim, tanggal 27 Juli 2018.
Lima direksi Bank CCB yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu adalah You Wennan, Setiawati Samahita, Junianto, Adri Triwitjahyo, dan Dewi Arimbi Kurniawati.
Laporan polisi tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/948/IX/2016/Bareskrim, tanggal 21 September 2016 tentang dugaan pidana penggelapan sertifikat dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor/Bank Windu Kentjana Internasional Tbk/kini Bank CCB) dan Priska M Cahya (eksekutif Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara yang sudah berstatus P-19 tersebut, penyidik Bareskrim sesungguhnya tinggal memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung, yaitu melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh Bank CCB.
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 15 Maret 2018, direksi Bank CCB menolak menyerahkan barang bukti sertifikat tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kini, Bareskrim telah mengantongi izin dari PN Jaksel untuk menyita barang bukti SHGB PT GWP yang dikuasai Bank CCB tersebut.
Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh dan menatausahakan tiga sertifikat PT GWP tersebut secara legal.
Anehnya, kendati sedang dalam sengketa atau penyidikan dugaan pidana penggelapan sertifikat, muncul klaim dari pengusaha Tomy Winata bahwa pihaknya telah membeli cessie (hak tagih) atau piutang PT GWP yang dimiliki Bank CCB. Perjanjian pengalihan cessie itu diklaim dilakukan pada 12 Februari 2018, dan sedang dimintakan pengesahan ke PN Jakarta Pusat.
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, mengatakan ada kejanggalan yang dilakukan Bank CCB, karena di tengah sengketa hukum justru melakukan pengalihan apa yang diklaim bank tersebut sebagai piutang atas PT GWP.
Perlu diketahui, katanya, bahwa seluruh piutang PT GWP yang dibeli Fireworks adalah piutang yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena terhadap perjanjian pemberian kredit yang dulu diterima PT GWP tidak pernah di-addendum atau dilakukan perubahan mengenai penjualan atau penyelesaian piutang sebagian.
Yang ada, paparnya, ketujuh bank sindikasi berikut agen sindikasi telah menyerahkan seluruh piutang kepada BPPN berdasarkan Kesepakatan 2 November 2000.
"Karena itulah, klien kami melaporkan lima direksi Bank CCB tersebut ke Bareskrim," kata Berman dalam keterangan persnya, Senin (6/8/2018).
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan lima direksi Bank CCB tersebut, Fireworks menaksir dirugikan sekitar Rp2 triliun.
Sementara itu, Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tomy Winata, membantah bahwa Fireworks adalah satu-satunya kreditur PT GWP. "Tidak benar semua piutang PT GWP telah dijual oleh BPPN kepada PT MAS," ujarnya.
Berman Sitompul menegaskan Fireworks adalah kreditur tunggal PT GWP setelah menerima pengalihan piutang dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang memperoleh pengalihan hak tagih dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah MAS memenangkan lelang aset kredit macet PT GWP dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.
Selain itu, mereka juga diduga telah melakukan tindak pidana perbankan. Demikian Laporan Fireworks yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/918/VII/2018/Bareskrim, tanggal 27 Juli 2018.
Lima direksi Bank CCB yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu adalah You Wennan, Setiawati Samahita, Junianto, Adri Triwitjahyo, dan Dewi Arimbi Kurniawati.
Laporan polisi tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/948/IX/2016/Bareskrim, tanggal 21 September 2016 tentang dugaan pidana penggelapan sertifikat dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor/Bank Windu Kentjana Internasional Tbk/kini Bank CCB) dan Priska M Cahya (eksekutif Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara yang sudah berstatus P-19 tersebut, penyidik Bareskrim sesungguhnya tinggal memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung, yaitu melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh Bank CCB.
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 15 Maret 2018, direksi Bank CCB menolak menyerahkan barang bukti sertifikat tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kini, Bareskrim telah mengantongi izin dari PN Jaksel untuk menyita barang bukti SHGB PT GWP yang dikuasai Bank CCB tersebut.
Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh dan menatausahakan tiga sertifikat PT GWP tersebut secara legal.
Anehnya, kendati sedang dalam sengketa atau penyidikan dugaan pidana penggelapan sertifikat, muncul klaim dari pengusaha Tomy Winata bahwa pihaknya telah membeli cessie (hak tagih) atau piutang PT GWP yang dimiliki Bank CCB. Perjanjian pengalihan cessie itu diklaim dilakukan pada 12 Februari 2018, dan sedang dimintakan pengesahan ke PN Jakarta Pusat.
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, mengatakan ada kejanggalan yang dilakukan Bank CCB, karena di tengah sengketa hukum justru melakukan pengalihan apa yang diklaim bank tersebut sebagai piutang atas PT GWP.
Perlu diketahui, katanya, bahwa seluruh piutang PT GWP yang dibeli Fireworks adalah piutang yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena terhadap perjanjian pemberian kredit yang dulu diterima PT GWP tidak pernah di-addendum atau dilakukan perubahan mengenai penjualan atau penyelesaian piutang sebagian.
Yang ada, paparnya, ketujuh bank sindikasi berikut agen sindikasi telah menyerahkan seluruh piutang kepada BPPN berdasarkan Kesepakatan 2 November 2000.
"Karena itulah, klien kami melaporkan lima direksi Bank CCB tersebut ke Bareskrim," kata Berman dalam keterangan persnya, Senin (6/8/2018).
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan lima direksi Bank CCB tersebut, Fireworks menaksir dirugikan sekitar Rp2 triliun.
Sementara itu, Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tomy Winata, membantah bahwa Fireworks adalah satu-satunya kreditur PT GWP. "Tidak benar semua piutang PT GWP telah dijual oleh BPPN kepada PT MAS," ujarnya.
Berman Sitompul menegaskan Fireworks adalah kreditur tunggal PT GWP setelah menerima pengalihan piutang dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang memperoleh pengalihan hak tagih dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah MAS memenangkan lelang aset kredit macet PT GWP dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.
(maf)