KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Menjadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH) menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan TA 2018,
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, KPK juga menetapkan ketiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan Swasta, CV 9 Naga, Gilong Romodhon (GR).
"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang,"jelasnya. Sebagai pihak yang diduga pemberi GR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.( Baca: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Lampung Selatan )
Sebagai pihak yang diduga penerima, ZH, ABN, dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, KPK juga menetapkan ketiga orang lainnya sebagai tersangka yaitu Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan Swasta, CV 9 Naga, Gilong Romodhon (GR).
"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang,"jelasnya. Sebagai pihak yang diduga pemberi GR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.( Baca: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Lampung Selatan )
Sebagai pihak yang diduga penerima, ZH, ABN, dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
(whb)