Kubu Sjamsul Nursalim Sebut Ada Anomali dalam Kasus BLBI

Rabu, 25 Juli 2018 - 22:28 WIB
Kubu Sjamsul Nursalim...
Kubu Sjamsul Nursalim Sebut Ada Anomali dalam Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail menilai, ada anomali atau keanehan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selalu diungkit setiap pergantian rezim pemerintahan di Indonesia.

Menurut Otto sejak pertama kali ini kasus ini mencuat pada tahun 1998 hingga saat ini, BLBI seolah menjadi kasus yang tidak berujung, dimana keanehannya dari sekian banyak obligor yang menerima BLBI, hanya perkara yang melibatkan kliennya lah yang selalu dipermasalahkan.

"Setelah 20 tahun kemudian, BPK pada 2017 mengeluarkan hasil audit baru, yang mengatakan ada kerugian negara akibat pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas). Bagiamana ini bisa terjadi? Kalau kita punya utang sudah diteken terus diproses lagi, bagaimana? Itu sebabnya saya katakan kalau tidak ada kepastian hukum," kata Otto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/7/2018) malam.

Otto menjelaskan, dalam laporan Audit BPK 2002 dan 2006 secara tegas menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim telah selesai, karenanya SKL layak diberikan kepadanya.
Sebaliknya laporan Audit BPK 2017 sendiri didasarkan atas permintaan KPK melalui suratnya tertanggal 4 April 2017, dan hasil laporan baru dikeluarkan BPK pada 25 Agustus 2017, setelah Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

"Pemerintah harus berani memberikan keterangan kepada KPK tentang hal yang sebenarnya. Kami bukan minta pemerintah untuk intervensi tapi hanya minta klarifikasi bahwa kasus ini sudah selesai. KPK itu bagian dari pemerintah. Jangan sampai pemerintah sudah jamin tidak akan mengusut tapi diusut. Jangan sampai ada negara di dalam negara," tegasnya.

Otto sendiri menilai laporan Audit BPK 2017 itu seharusnya batal demi hukum karena ada empat aspek penting terkait audit yang tidak terpenuhi di dalamnya.

Keempat aspek tersebut, lanjut Otto adalah, tidak ada yang diperiksa atau auditenya, tidak menaati azas asersi, yakni harus ada konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditeenya, melanggar norma hukum (Peraturan BPK No 1/2017) karena hanya didasarkan pada bukti-bukti sekunder, serta hanya didasarkan pada dugaan-dugaan.

"Sudah 20 tahun berlalu, penyelesaian kasus BLBI ini tidak pernah ada akhirnya. Selama ini klien kami berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pak Sjamsul dan istri bukan tersangka, bukan buruan. Mereka sangat menghormati perjanjian MSAA. Terlebih lagi yang dipermasalahkan bukan utangnya mereka tapi utang petambak," tandasnya.

Senada, Maqdir Ismail juga menyoroti unsur politik di balik penyelesaian kasus BLBI yang tidak ada ujungnya ini.

"Setiap menjelang pemilu masalah ini selalu ribut. Penyelidikan diumumkan tahun 2003 dimulai di era Abraham Samad, kemudian puncak penyelidikan terjadi di era KPK baru. Isu BLBI selalu digunakan jadi kendaraan bagi orang-orang yang mengincar jabatan baru," tukasnya.
(maf)
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved