Kubu Sjamsul Nursalim Sebut Ada Anomali dalam Kasus BLBI

Rabu, 25 Juli 2018 - 22:28 WIB
Kubu Sjamsul Nursalim...
Kubu Sjamsul Nursalim Sebut Ada Anomali dalam Kasus BLBI
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail menilai, ada anomali atau keanehan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selalu diungkit setiap pergantian rezim pemerintahan di Indonesia.

Menurut Otto sejak pertama kali ini kasus ini mencuat pada tahun 1998 hingga saat ini, BLBI seolah menjadi kasus yang tidak berujung, dimana keanehannya dari sekian banyak obligor yang menerima BLBI, hanya perkara yang melibatkan kliennya lah yang selalu dipermasalahkan.

"Setelah 20 tahun kemudian, BPK pada 2017 mengeluarkan hasil audit baru, yang mengatakan ada kerugian negara akibat pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas). Bagiamana ini bisa terjadi? Kalau kita punya utang sudah diteken terus diproses lagi, bagaimana? Itu sebabnya saya katakan kalau tidak ada kepastian hukum," kata Otto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/7/2018) malam.

Otto menjelaskan, dalam laporan Audit BPK 2002 dan 2006 secara tegas menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim telah selesai, karenanya SKL layak diberikan kepadanya.
Sebaliknya laporan Audit BPK 2017 sendiri didasarkan atas permintaan KPK melalui suratnya tertanggal 4 April 2017, dan hasil laporan baru dikeluarkan BPK pada 25 Agustus 2017, setelah Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

"Pemerintah harus berani memberikan keterangan kepada KPK tentang hal yang sebenarnya. Kami bukan minta pemerintah untuk intervensi tapi hanya minta klarifikasi bahwa kasus ini sudah selesai. KPK itu bagian dari pemerintah. Jangan sampai pemerintah sudah jamin tidak akan mengusut tapi diusut. Jangan sampai ada negara di dalam negara," tegasnya.

Otto sendiri menilai laporan Audit BPK 2017 itu seharusnya batal demi hukum karena ada empat aspek penting terkait audit yang tidak terpenuhi di dalamnya.

Keempat aspek tersebut, lanjut Otto adalah, tidak ada yang diperiksa atau auditenya, tidak menaati azas asersi, yakni harus ada konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditeenya, melanggar norma hukum (Peraturan BPK No 1/2017) karena hanya didasarkan pada bukti-bukti sekunder, serta hanya didasarkan pada dugaan-dugaan.

"Sudah 20 tahun berlalu, penyelesaian kasus BLBI ini tidak pernah ada akhirnya. Selama ini klien kami berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pak Sjamsul dan istri bukan tersangka, bukan buruan. Mereka sangat menghormati perjanjian MSAA. Terlebih lagi yang dipermasalahkan bukan utangnya mereka tapi utang petambak," tandasnya.

Senada, Maqdir Ismail juga menyoroti unsur politik di balik penyelesaian kasus BLBI yang tidak ada ujungnya ini.

"Setiap menjelang pemilu masalah ini selalu ribut. Penyelidikan diumumkan tahun 2003 dimulai di era Abraham Samad, kemudian puncak penyelidikan terjadi di era KPK baru. Isu BLBI selalu digunakan jadi kendaraan bagi orang-orang yang mengincar jabatan baru," tukasnya.
(maf)
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved