Inneke Koesherawati Dicecar soal Pembelian Mobil

Rabu, 25 Juli 2018 - 07:54 WIB
Inneke Koesherawati...
Inneke Koesherawati Dicecar soal Pembelian Mobil
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Inneke Koesherawati sebagai saksi dalam kasus pembelian mobil untuk menyuap Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Bandung Wahid Husen.

Inneke merupakan istri dari pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah alias Emi. Emi adalah tersangka pemberi suap ke Wahid Husen yang berstatus terpidana 2 tahun 8 bulan dalam perkara pemberian suap pengurusan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap jual beli kamar sel, fasilitas, dan izin di Lapas Sukamiskin. Tiga saksi diperiksa untuk tersangka perantara pemberi suap Andri Rahmat. Andri juga merupakan terpidana pekara pidana umum sekaligus tahanan pendamping (tamping) bagi Emi di Lapas Sukamiskin.

Ketiga saksi yakini Inneke Koesherawati, Direktur PT Laju Maju Sejahtera (perusahaan ekspedisi), Anita Selviana Nayaon, dan Rina Yuliana yang bekerja sebagai sales counter. Febri menuturkan, pemeriksaan Inneke untuk mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait mobil suap ke tersangka Wahid Husen.

"Untuk saksi atas nama Inneke Koesherawati diperdalam informasi tentang arahan tersangka FD (Fahmi) terkait pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka WH (Wahid). Mobil yang dipesan dan dibeli tersebut adalah satu unit Mitsubishi Triton Exceed hitam," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Dalam kasus dugaan suap jual beli kamar sel, fasilitas, dan izin di Lapas Sukamiskin sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Fahmi Darmawansyah sebagai pemberi suap dan Andri Rahmat sebagai perantara pemberi. Wahid Husen dan dan staf Kepala Lapas Sukamiskin sekaligus PNS Hendri Saputra sebagai penerima suap.‎ Wahid dan Hendri juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

KPK menyita beberapa barang bukti saat OTT pada Jumat (20/7) dan Sabtu (21/7). Di antaranya ‎mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam, dan uang tunai Rp20,505 juta dan USD410 dari rumah Wahid, uang Rp27,255 juta dari rumah Hendri, Rp139,3 juta dan sejumlah catatan sumber uang dari sel Emi di Lapas Sukamiskin, dan Rp92,96 juta dan USD1.000 dari sel Andri di Lapas Sukamiskin.‎‎

Menurut Febri, hingga kini status Inneke masih sebagai aksi. Di sisi lain penyidik sedang memetakan dan memastikan kualifikasi dugaan peran dan dugaan keterlibatan Inneke apakah aktif atau pasif, mengetahui secara pasti atau tidak mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam diperuntukkan Emi ke Wahid, hingga pertemuan dan pembicaraan Inneke dengan Emi. "Pengembangan dalam penyidikan ini masih terus dilakukan. Namun sampai hari ini status Inneke masih sebagai saksi. Kami tidak bisa sampaikan mobil tersebut dibeli di Jakarta atau Jawa Barat," ‎ujarnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, pemesanan dan ‎pembelian mobil Mitsubishi Triton Exceed hitam berhubungan dengan Anita Selviana Nayaon dan Rina Yuliana.

Sementara itu, Inneke menjalani pemeriksaan selama lebih tiga jam. Tiba sekitar pukul 09.35 WIB, Inneke baru terlihat menuruni lantai 2 ruang pemeriksaan ke ruang steril sekita‎r pukul 13.14 WIB. Inneke memilih tertunduk saat keluar. Dia tetap bungkam meski dicecar wartawan dengan berbagai pertanyaan hingga memasuki taksi. (Sabir Laluhu)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0444 seconds (0.1#10.140)