Fuad dan Wawan Diduga Belum Kembali ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
BANDUNG - Sehari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, dua napi korupsi Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana atau Wawan diduga belum kembali ke dalam selnya di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Pelaksana harian (Plh) Alvi Zahrin Kiemas enggan memberi konfirmasi terkait keberadaan Fuad Amin dan Wawan yang diketahui tak berada di dalam sel saat petugas KPK melakukan penggeledahan pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Saya belum punya data yang baru. Ini lagi pulang dari Jakarta. Nanti sajalah, saya enggak konsen," kata Alvi singkat saat dihubungi melalui telepon, Minggu (22/7/2018).
Diketahui, Alfi Zahrin Kiemas yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar ini ditunjuk sebagai Kalapas Sukamiskin setelah Wahid Husein ditangkap KPK pada Sabtu (21/8/2018) dini hari.
Keputusan itu disampaikan Sekretaris Ditjen Pas Kemenkumham Liberti Sitinjak. Pencopotan Wahid sebagai bentuk ketegasan Kemenkumham kepada tersangka penerima suap dari napi para korupsi penghuni Lapas Sukamiskin tersebut terkait izin keluar lapas dan perlakuan istimewa.
Dalam kesempatan itu, Liberti menyatakan, napi Fuad Amin dan Wawan tidak berada di dalam sel karena mendapat izin keluar Lapas Sukamiskin untuk berobat. "Izin napi dia lagi sakit," ujar Liberti.
Pantauan di Lapas Sukamiskin, kompleks penjara yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda itu, terlihat sepi. Tak tampak aktivitas berarti di lapas yang pernah mengurung proklamator RI Ir Soekarno tersebut.
Seorang petugas Lapas Sukamiskin mengemukakan, setiap hari Minggu, tidak ada jadwal besok bagi keluarga napi. "Hari ini enggak ada jadwal besuk," kata petugas Lapas Sukamiskin yang menolak disebutkan namanya.
Pelaksana harian (Plh) Alvi Zahrin Kiemas enggan memberi konfirmasi terkait keberadaan Fuad Amin dan Wawan yang diketahui tak berada di dalam sel saat petugas KPK melakukan penggeledahan pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"Saya belum punya data yang baru. Ini lagi pulang dari Jakarta. Nanti sajalah, saya enggak konsen," kata Alvi singkat saat dihubungi melalui telepon, Minggu (22/7/2018).
Diketahui, Alfi Zahrin Kiemas yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar ini ditunjuk sebagai Kalapas Sukamiskin setelah Wahid Husein ditangkap KPK pada Sabtu (21/8/2018) dini hari.
Keputusan itu disampaikan Sekretaris Ditjen Pas Kemenkumham Liberti Sitinjak. Pencopotan Wahid sebagai bentuk ketegasan Kemenkumham kepada tersangka penerima suap dari napi para korupsi penghuni Lapas Sukamiskin tersebut terkait izin keluar lapas dan perlakuan istimewa.
Dalam kesempatan itu, Liberti menyatakan, napi Fuad Amin dan Wawan tidak berada di dalam sel karena mendapat izin keluar Lapas Sukamiskin untuk berobat. "Izin napi dia lagi sakit," ujar Liberti.
Pantauan di Lapas Sukamiskin, kompleks penjara yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda itu, terlihat sepi. Tak tampak aktivitas berarti di lapas yang pernah mengurung proklamator RI Ir Soekarno tersebut.
Seorang petugas Lapas Sukamiskin mengemukakan, setiap hari Minggu, tidak ada jadwal besok bagi keluarga napi. "Hari ini enggak ada jadwal besuk," kata petugas Lapas Sukamiskin yang menolak disebutkan namanya.
(maf)