KPU Butuh Salinan Putusan MA untuk Mencoret Eks Napi Korupsi Nyaleg
Jum'at, 20 Juli 2018 - 08:49 WIB
KPU Butuh Salinan Putusan MA untuk Mencoret Eks Napi Korupsi Nyaleg
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pada prinsipnya bakal calon anggota legislatif harus melengkapai persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu dan PKPU Nomor 20/ 2018.
"Termasuk tiga, mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan napi bandar narkoba tidak diperkenankan menjadi calon anggota DPR dan DPRD," kata Wahyu, Jumat (20/7/2018).
Maka itu, kata Wahyu, lembaganya harus memastikan ada dokumen hukum resmi atau salinan putusan agar menjadi dasar bagi KPU bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang dilarang seperti mantan napi koruptor. Menurutnya, tanpa salinan putusan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mencoret bakal calon.
Wahyu mengaku pihaknya akan menampung masukan atau informasi dari masyarakat secara aktif serta bekerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan salinan putusan bakal calon telah ada. Salah satunya, KPU akan meminta bukti dari parpol yang bersangkutan. Dalam hal ini, KPU bisa meminta bukti salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan.
"Kami berkoordinasi dengan MA kemudian dengan kepolisian karena kan apa kasus korupsi itu bisa ditangani oleh KPK oleh kejaksaan dan oleh kepolisian meskipun tentu saja kalau kita bicara salinan putusannya dalam hal ini konteksnya adalah MA," ujarnya.
"Termasuk tiga, mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan napi bandar narkoba tidak diperkenankan menjadi calon anggota DPR dan DPRD," kata Wahyu, Jumat (20/7/2018).
Maka itu, kata Wahyu, lembaganya harus memastikan ada dokumen hukum resmi atau salinan putusan agar menjadi dasar bagi KPU bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang dilarang seperti mantan napi koruptor. Menurutnya, tanpa salinan putusan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mencoret bakal calon.
Wahyu mengaku pihaknya akan menampung masukan atau informasi dari masyarakat secara aktif serta bekerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan salinan putusan bakal calon telah ada. Salah satunya, KPU akan meminta bukti dari parpol yang bersangkutan. Dalam hal ini, KPU bisa meminta bukti salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan.
"Kami berkoordinasi dengan MA kemudian dengan kepolisian karena kan apa kasus korupsi itu bisa ditangani oleh KPK oleh kejaksaan dan oleh kepolisian meskipun tentu saja kalau kita bicara salinan putusannya dalam hal ini konteksnya adalah MA," ujarnya.
(vhs)