KPK Periksa Presdir PT PJB Terkait Suap PLTU Riau-1
A
A
A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y Hariyanto, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk saksi tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek PLTU Riau-1.
Gunawan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Gunawan yang mengenakan kemeja putih dan jaket kulit hitam langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan komentar ke awak media.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Kantor PJB Indonesia Power sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin, 16 Juli 2018. Dari lokasi tersebut, tim mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
PT PJB merupakan konsorsium yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, sejumlah konsorsium lainnya juga ikut menggarap proyek ini di antaranya, Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
Hingga saat ini KPK mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp500 juta dan dokumen tanda terima dari hasil penggeledahan selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih (EMS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes (JBK) yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Gunawan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Gunawan yang mengenakan kemeja putih dan jaket kulit hitam langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan komentar ke awak media.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).
Kantor PJB Indonesia Power sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin, 16 Juli 2018. Dari lokasi tersebut, tim mengantongi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
PT PJB merupakan konsorsium yang ikut dalam mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, sejumlah konsorsium lainnya juga ikut menggarap proyek ini di antaranya, Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
Hingga saat ini KPK mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp500 juta dan dokumen tanda terima dari hasil penggeledahan selama dua hari berturut-turut di sejumlah lokasi.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih (EMS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes (JBK) yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
(pur)