KPU Sesalkan Golkar Daftarkan Dua Caleg Mantan Napi Korupsi
Kamis, 19 Juli 2018 - 15:17 WIB
KPU Sesalkan Golkar Daftarkan Dua Caleg Mantan Napi Korupsi
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Golkar mengakui partainya mencalonkan dua orang yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengenai napi korupsi 'nyaleg' dari Golkar setidaknya sempat disampaikan Ketua bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa, Sumatera dan Bali, Nusron Wahid dan Ketua bidang Komunikasi, Media dan Penggalangan Opini Golkar, Ace Hasan Syadzily.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku pihaknya menyesalkan adanya calon yang terindikasi mantan napi korupsi ikut mendaftar. Sebab, pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah mengimbau kepada parpol peserta agar mencalonkan kader terbaiknya yang tak terlibat kasus korupsi.
"Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU. Sebab PKPU sudah diundangkan. Itu artinya semua pihak dianggap mengaku," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Wahyu berharap semua pihak menghormati peraturan yang telah diundangkan tanpa terkecuali, meski peraturan tersebut masih terdapat pengujian di Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak.
"Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, maka terkait dengan PKPU 20 itu, saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar mengakui telah mengajukan mantan napi kasus korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
Adapun TM Nurlif pernah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Sedangkan Iqbal Wibisono pernah dihukum selama setahun penjara karena terlibat kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
Mengenai napi korupsi 'nyaleg' dari Golkar setidaknya sempat disampaikan Ketua bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa, Sumatera dan Bali, Nusron Wahid dan Ketua bidang Komunikasi, Media dan Penggalangan Opini Golkar, Ace Hasan Syadzily.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku pihaknya menyesalkan adanya calon yang terindikasi mantan napi korupsi ikut mendaftar. Sebab, pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah mengimbau kepada parpol peserta agar mencalonkan kader terbaiknya yang tak terlibat kasus korupsi.
"Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU. Sebab PKPU sudah diundangkan. Itu artinya semua pihak dianggap mengaku," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Wahyu berharap semua pihak menghormati peraturan yang telah diundangkan tanpa terkecuali, meski peraturan tersebut masih terdapat pengujian di Mahkamah Agung (MA) oleh sejumlah pihak.
"Tetapi sepanjang belum ada putusan MA, maka terkait dengan PKPU 20 itu, saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar mengakui telah mengajukan mantan napi kasus korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Mereka adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
Adapun TM Nurlif pernah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Sedangkan Iqbal Wibisono pernah dihukum selama setahun penjara karena terlibat kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.
(kri)