Komisi Pemilihan Umum Ingatkan Kelengkapan Berkas
A
A
A
JAKARTA - Sehari menjelang masa penutupan pendaftaran, belum satu pun partai politik (parpol) mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Parpol pun diingatkan agar melengkapi persyaratan bacaleg mereka karena mepetnya waktu perbaikan. Hingga tadi malam belum satu parpol yang mendatangi Kantor KPU untuk mendaftarkan bacaleg DPR RI. Padahal, masa pendaftaran akan ditutup Selasa (17/7).
Jika para bacaleg didaftarkan hari ini, masa perbaikan jika ada kekurangan tak lebih dari 24 jam. “Hingga hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU. Sebetulnya hari ini Partai Berkarya akan datang, namun membatalkan hal tersebut dan tidak memberikan konfirmasi lanjutan,” ucap Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta kemarin.
Dia meminta agar parpol memastikan kelengkapan berkas bacaleg mereka saat mendaftarkan diri ke KPU.
Menurutnya, dengan sisa waktu sehari tersebut, parpol dikhawatir kan tidak bisa melakukan perbaikan bila terdapat ihwal yang secara administratif dinyatakan kelengkapannya kurang. “Karena sudah tidak panjang lagi, tinggal sehari masa pendaftaran, saya berharap berkas yang dibawa sudah me menuhi semua persyaratan jadi tidak akan merepotkan penyelenggara dan peserta sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, para parpol akan mendaftarkan bacaleg mereka di masa akhir pendaftaran. Dengan demikian, ada kemungkinan terjadi penumpukan berkas pendaftaran meskipun secara teknis telah mengantisipasi hal tersebut. KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019.
“Ini akan berpengaruh terhadap jadwal pemilu sendiri yang telah dijadwal serta ditentukan oleh KPU,” ungkapnya. Begitupun dengan Komisioner KPU Ilham Saputra yang mengharapkan agar parpol tak berbondong-bondong mendaftar pada hari-hari terakhir pendaftaran.
“Parpol yang mendaftar di hari terakhir ditakutkan tak sempat memperbaiki berkas yang mungkin kurang. Itu akan menimbulkan persoalan-persoalan baru yang nantinya dikhawatirkan mengganggu proses verifikasi pendaftaran,” ucapnya dalam kesempatan yang sama. KPU telah menetapkan tahapan masa pendaftaran caleg untuk Pileg 2019, yakni pada 4-17 Juli 2018. Selanjutnya proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018.
Nanti penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Dilanjutkan dengan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. (Mula Akmal)
Parpol pun diingatkan agar melengkapi persyaratan bacaleg mereka karena mepetnya waktu perbaikan. Hingga tadi malam belum satu parpol yang mendatangi Kantor KPU untuk mendaftarkan bacaleg DPR RI. Padahal, masa pendaftaran akan ditutup Selasa (17/7).
Jika para bacaleg didaftarkan hari ini, masa perbaikan jika ada kekurangan tak lebih dari 24 jam. “Hingga hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU. Sebetulnya hari ini Partai Berkarya akan datang, namun membatalkan hal tersebut dan tidak memberikan konfirmasi lanjutan,” ucap Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU Jakarta kemarin.
Dia meminta agar parpol memastikan kelengkapan berkas bacaleg mereka saat mendaftarkan diri ke KPU.
Menurutnya, dengan sisa waktu sehari tersebut, parpol dikhawatir kan tidak bisa melakukan perbaikan bila terdapat ihwal yang secara administratif dinyatakan kelengkapannya kurang. “Karena sudah tidak panjang lagi, tinggal sehari masa pendaftaran, saya berharap berkas yang dibawa sudah me menuhi semua persyaratan jadi tidak akan merepotkan penyelenggara dan peserta sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, para parpol akan mendaftarkan bacaleg mereka di masa akhir pendaftaran. Dengan demikian, ada kemungkinan terjadi penumpukan berkas pendaftaran meskipun secara teknis telah mengantisipasi hal tersebut. KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019.
“Ini akan berpengaruh terhadap jadwal pemilu sendiri yang telah dijadwal serta ditentukan oleh KPU,” ungkapnya. Begitupun dengan Komisioner KPU Ilham Saputra yang mengharapkan agar parpol tak berbondong-bondong mendaftar pada hari-hari terakhir pendaftaran.
“Parpol yang mendaftar di hari terakhir ditakutkan tak sempat memperbaiki berkas yang mungkin kurang. Itu akan menimbulkan persoalan-persoalan baru yang nantinya dikhawatirkan mengganggu proses verifikasi pendaftaran,” ucapnya dalam kesempatan yang sama. KPU telah menetapkan tahapan masa pendaftaran caleg untuk Pileg 2019, yakni pada 4-17 Juli 2018. Selanjutnya proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018.
Nanti penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018. Dilanjutkan dengan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. (Mula Akmal)
(nfl)